Dede Yusuf Tolak Wacana Presiden 3 Periode

KABUPATEN BANDUNG – Anggota MPR RI H. Dede Yusuf Macan Effendi penolakan wacana jabatan Presiden 3 Periode, hal tersebut dikatakan saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama Rumah Aspirasi Imah Rancage dan Tokoh masyarakat Kecamatan Baleendah, di Kampung Batu Wisata Ecopark Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (13/3/2021).

Sosialisasi yang digelar melalui hibrid dan tatap muka ini, di laksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam paparannya Dede Yusuf menyampaikan, bahwa tidak ada urgensinya menggulirkan wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ditengah situasi Pandemi Covid-19 dan ekonomi yang sedang lemah.

“Masa jabatan yang terlalu lama akan membawa pada kekuasaan absolut yang cenderung korup dan akan merusak,” kata Dede Yusuf.

Dede Yusuf pun menjelaskan, tidak adanya masa jabatan presiden telah menyebabkan sejarah buruk di era Orde Lama dan Orde Baru yang terjebak pada jebakan kekuasaan dan ingin terus-menerus berkuasa.

“Perubahan masa jabatan presiden menjadi dua periode melalui amendemen UUD 1945 merupakan bentuk koreksi agar sejarah buruk itu tidak terulang,” jelasnya.

Dalam sosialisasi 4 pilar yang mana salahsatunya adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dede yusuf mengajak semua pihak taat terhadap UUD yg berlaku termasuk masa jabatan presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 7.

“Kita mengajak masyarakat lebih focus dan waspada terhadap pandemi Covid-19 yang belum mereda ini, dengan taat protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi nasional,” tandasnya. (Ris/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *