Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Aktivitas Pengurugan Lahan Untuk Perumahan Green Paradise Tidak Sesuai Dengan Dokumen

Aktivitas Pengurugan Lahan Untuk Perumahan Green Paradise Tidak Sesuai Dengan Dokumen

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, telah memanggil pengembang perumahan Green Paradise, yang ada di Katapang, setelah beberapa kali melakukan pantauan dilapangan, bahkan aktivitas disana sudah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengungkapkan, terkait dengan aktivitas di perumahan Green Paradise, itu sudah direspon oleh beberapa dinas dan OPD sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas PUTR.

“Kalau berdasarkan catatan kita, pihak pengembang perumahan Green Paradise di Katapang sudah mengantongi perizinan,” ungkap Asep saat wawancara, di kantor DLH Kabupaten Bandung, Rabu (30/12/2020).

Namun, kata Asep, yang menjadi permasalahan adalah saat pelaksanaan pengurugan lahan, dimana ada beberapa aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

“Intinya kita akan taatkan, kalau kewenangan DLH itu kan di fungsi penaatan hukum, jadi memberikan intervensi untuk menaatkan mereka supaya aktivitasnya sesuai dengan dokumen yang dimiliki,” jelasnya.

Asep juga memaparkan kesesuaian aktivitas dengan dokumen itu misalnya untuk pengurugan ada batasan maksimal ritase kendaraan harian, kemudian di dokumen juga ada bagaimana mekanisme di titik kuali sampai dengan titik pengurugan, dimana disana ada mekanisme pembersihan, armada harus tertutup ketika membawa tanah urugan, lebar jalan harus disesuaikan.

“Tentu melihat dari lokasi itu perlu ada pelebaran akses masuk ke lokasi pengurugan, karena kan salah satu titik di akses masuk itu nanti ada untuk bak pencucian roda, jadi begitu keluar itu si mobil kan masuk ke bak untuk mencopot tanahnya, setelah itu naik keatas pakai mesin tekanan 45 bar untuk melepaskan tanah-tanah yang ada sehingga tidak ada ceceran tanah di jalan,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut tidak semua melekat di DLH, karena untuk transportasi lalu lintasnya ada analisa dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan. Namun demikian, pihaknya sudah memanggil pihak pengembang dan membuat berita acara.

Apabila setiap peringatan tidak gubris dan pihak pengembang tetap tidak menaati peraturan, maka, kata Asep, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi.

“Jadi sanksi itu ada tingkatannya, ada teguran, ada sanksi yang tertinggi itu paksaan pemerintah, itu sifatnya bisa menghentikan kegiatan, kemaren juga sebetulnya aktivitas sudah berhenti tapi kita sempat denger juga ada kegiatan lagi, makanya Satpol PP kemarin sempat memasang police line,” jelas Asep.

Untuk situasi saat ini, lanjut Asep, saya kira sudah tidak ada ruang bagi kita, baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengabaikan norma-norma hukum, mengabaikan kepentingan masyarakat, karena semua orang punya hak untuk menyampaikan keberatan atas berbagai aktivitas yang dilakukan apalagi kalau memang menyalahi ketentuan.

“Intinya pemerintah atas nama masyarakat memberikan hak kepada pengusaha berupa perizinan, bagaimana pengusaha memenuhi hak itu dengan kewajiban,” pungkasnya. (Ris/**).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow