Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Oknum Pengelola Kedai Ramen Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Oknum Pengelola Kedai Ramen Diganjar Hukuman Seumur Hidup

Smallest Font
Largest Font

BALEENDAH – Pengadilan Bale Bandung menggelar sidang putusan pembunuhan seorang penagih hutang yakni Edward Silaban. Dalam putusan tersebut dua orang otak pelaku dinyatakan bersalah dan di vonis hukuman seumur hidup.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Bale Bandung, di Baleendah, Kabupaten Bandung dengan hakim ketua Heru Dinarto dan dihadiri oleh keluarga dari korban.

Sidang secara virtual dilaksanakan dengan menggunakan layar yang ditaruh di depan hakim. Kemudian hakim membacakan kasus terhadap terdakwa, kemudian memutuskan.

“Dengan menimbang, melihat dan memutuskan bahwa pelaku utama dengan terdakwa LT dan RM dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata Dinarto.

Dengan putusan tersebut, anak dari korban yaitu Frangky Simson Parasian Silaban mengaku puas dengan keputusan terhadap pembunuh bapaknya.

“Saya rasa putusan itu sudah sangat adil, dan saya bersyukur karena putusan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujar Frangky.

Menurut informasi, Polresta Bandung menangkap rencana berencana kepada seorang penagih hutang di Kedai Ramen yang berada di Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Korban tersebut bernama Edward Silaban warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang sudah dilaporkan keluarganya hilang Kamis (27/1/2019) tahun lalu.

Masing-masing tersangka berinisial LT (26) warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dan RM (19) warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat dinyatakan bersalah dan di vonis hukuman seumur hidup. (Ris/*).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow