Jangan Manfaatkan Disabilitas Menjadi Objek Politisasi Di Perhelatan Pilkada

Jangan Manfaatkan Disabilitas Menjadi Objek Politisasi Di Perhelatan Pilkada

Smallest Font
Largest Font

SOREANG – Pada Perhelatan Pilkada kabupaten Bandung 2020, pasangan calon dilarang menjadikan para disabilitas sebagai objek politisasi transaksional sesaat. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi partisipatif bersama penyandang disabilitas, di Kopo, Senin (26/10).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengapresiasi kegiatan sosialisasi partisipatif bersama penyandang disabilitas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, yang diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kinerja Bawaslu untuk merangkul semua pihak. “Kelompok disabilitas itu kan kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan memastikan keadilan pemilih bagi mereka (disabilitas), yaitu apakah mereka sudah terdaftar di DPT, kemudian ketika di hari H juga terfasilitasi soal surat suara khusus bagi mereka, TPS yang representatif dan assessable,” ungkap Abdullah usai acara sosialisasi

Abdullah pun menjelaskan, bahwa teman-teman disabilitas itu rawan untuk dipolitisasi. Sehingga, ucapnya, pasangan calon dilarang menjadikan teman-teman disabilitas sebagai objek politisasi transaksional sesaat. Siapapun kandidatnya, Dia menegaskan, jangan coba-coba untuk menawarkan relasi sesaat seperti money politik atau apapun itu.

“teman-teman disabilitas rentan sebagai objek politisasi, apalagi di tengah situasi sekarang. Kita harus paham bahwa relasi di pilkada itu bukan sesaat, tapi relasi jangka panjang. Misalnya, soal konsen pada program, bukan kemudian transaksi bantuan yang sifatnya pendek,” tutur Abdullah.

Dia juga berharap, pemilih disabilitas bisa mendapatkan perhatian khusus di dalam gelaran pesta demokrasi ini. Baik soal manajemen maupun soal bagaimana penyelenggara memfasilitasi pemilih disabilitas agar bisa menggunakan hak-hak konstitusionalnya. Kemudian, ketercukupan informasi bagi pemilih disabilitas, dari mulai informasi tahapan hingga rangkaian Pilkada.

“Karena konsep pemilu yang dianggap demokratis itu, kalau bisa memberikan hak konstitusional kepada siapapun. Kedua,  semua orang punya hak yang sama, dimana satu pemilih, satu suara, dan satu nilai. Jadi tidak ada treatment yang berbeda,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menuturkan, di kabupaten Bandung ada 2.524 pemilih disabilitas, yang terdiri dari fisik sebanyak 1.296, intelektual sebanyak 267, mental sebanyak 487 dan sensorik sebanyak 474.

Hedi juga mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar ada pengecekan apakah pemilih disabilitas itu sudah terdaftar atau belum. Kemudian juga untuk aktif melaporkan apabila di lapangan ditemukan dugaan pelanggaran. Semisal, ada TPS yang tidak sesuai, seperti tidak ramah disabilitas, tidak ada template atau surat suara yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas. Atau apakah pada debat publik, dalam hal ini KPU, menyiapkan interpreter atau tidak.

“Bawaslu Kabupaten Bandung akan berusaha agar pemilih disabilitas bisa ikut sama-sama merasakan hadirnya penyelenggaran Pilkada ini,” pungkasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow