Bejat, Oknum Guru di Ponpes Cabuli Muridnya Selama Empat Tahun
BANDUNG – Oknum Guru yang harusnya digugu dan ditiru malah berprilaku bejat.
Oknum Guru tersebut berinisial EP 36, di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, awal mula terungkap adanya perbuatan asusila di pondok pesantren tersebut, karena adanya laporan dari orang tua korban, karena setelah empat tahun korban baru mengaku kepada orang tuanya.
Menurut keterangan korban, bahwa tersangka melakukan aksinya saat korban berkenalan dengan seseorang yang menggunakan akun Facebook (FB) bernama M. Rizky Hamdan. Setelah berkenalan dan bertukar pin BB dan nomor WhatsApp, akun tersebut meminta korban mengirimkan fotonya.
“Korban mengirimkan fotonya yang tidak menggunakan kerudung. Lalu terduga pelaku akun FB itu melalui BBM meminta kembali kepada korban mengirimkan foto fulgar. Tapi korban tidak mau,” ungkap Hendra saat di wawancara, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (26/5).
Hendra mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sudah hampir selama empat tahun atau saat korban masih berusia 14 tahun pada 2016 lalu hingga korban berusia 17 tahun atau Februari 2020.
“Setelah korban menolak mengirimkan foto fulgar, kemudian tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai kerudung. Korban merasa takut fotonya tersebar karena di sekolahnya, siswi yang tidak memakai kerudung akan ada tindakan (sanksi). Kemudian tersangka mengancam lagi dan akhirnya korban mengirimkan foto tanpa busana kepada tersangka,” kata Hendra.
Kondisi tersebut akhirnya dimanfaatkan oleh tersangka untuk meminta korban berhubungan badan dengannya. “Jadi akun FB itu meminta agar korban berhubungan badan dengan salah satu guru berinisial EP yang dibenci oleh korban,” terangnya.
Lenih lanjut Hendra mengungkapkan, korban akhirnya menemui EP dan bercerita bahwa dirinya disuruh oleh akun FB M. Rizky Hamdan untuk berhubungan badan dengan EP. Awalnya EP menolak permintaan korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Tetapi korban gelisah dan merasa ketakutan akibat ancaman dari akun tersebut. Akhirnya EP berdalih ingin membantu korban dan melakukan aksinya tersebut,” terangnya.
Hingga saat ini, lanjut Hendra, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap akun FB yang mengatasnamakan M. Rizky Hamdan. Hendra menegaskan, sejauh ini baru terungkap satu orang yang menjadi korban dari perbuatan bejat EP tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, makanya kami terus lakukan pendalaman dengan menyita satu buah komputer yang di gunakan oleh EP, sehingga nanti akan terlihat korbannya ada berapa,” ungkapnya.
Hendra pun menyatakan, sampai saat ini korban masih trauma, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk melakukan trauma healing kepada korban. “Korban sangat trauma, sehingga harus dilakukan trauma healing,” ucapnya.
Hendra menegaskan, akibat perbuatannya tersangka EP dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Selain itu, lanjut Hendra, EP pun akan dijerat Pasal 81 ayat 3 mengatur tentang sanksi terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan tenaga pengajar terhadap muridnya dan Pasal 64 KUHPidana.
“Kami lakukan pemberatan tambah 1/3 hukuman. Sebab perbuatan itu dilakukan oleh pengajar. Jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka EP mengaku melakukan aksi bejatnya di salah satu ruang seni dan di kontrakannya. Ia pun mengaku telah memiliki istri dan dua orang anak. “Saya melakukannya (hubungan badan) di ruang seni sekolah, karena ruangan itu sepi dan jarang ada yang masuk,” tandasnya. (Jul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow