Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Polri Akan Tindakan Tegas, Apabila FPI Melaksanakan Kegiatan

Polri Akan Tindakan Tegas, Apabila FPI Melaksanakan Kegiatan

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS.COM – Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Larang tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Adanya hal tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyatakan, terkait FPI, pihaknya mengacu pada ketentuan surat keputusan bersama pera menteri.

“Pada intinya, saya menjelaskan bahwa organisasi FPI secara resmi negara sudah melarang, apakah itu aktivitas apakah atau atributnya,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya, Jumat (1/1/2021).

Hendra pun mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring di wilayah, apakah masih ada kegiatan atau tidaknya. Seandainya ada tentu, kata Hendra, pihaknya akan memberitahukan secara persuasif terlebih dulu, agar mereka memahami keputusan yang telah dikeluarkan.

Hasil pantauan, ucap Hendra, bahwa sejak awal untuk atribut hampir tidak ada di wilayah kabupaten Bandung, dan hari ini setelah melakukan pemantauan ada 2 atribut, namun sudah dilepas oleh mereka.

“Alhamdulillah sampai dengan saat ini, FPI yang ada di kabupaten Bandung, kemungkinan besar menerima konsekuensi ini,” kata Hendra.

Saat disinggung apakah ada penjagaan secara khusus, Hendra mengaku, bahwa tidak ada penjagaan secara khusus, karena aktivitasnya sampai sekarang terpantau, dan belum ada kegiatan.

“Bahwa negara sudah menyatakan bahwa FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang terlarang, artinya kegiatan yang mengatasnamakan FPI itu tidak boleh terjadi di kabupaten Bandung ini. Sehingga kami terus memberikan pemahaman, apabila hal tersebut tidak diindahkan maka akan ada upaya hukum secara tegas dan terukur dari kepolisian,” tandasnya.

Menurut informasi, Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Selain itu, setelah ada keputusan menteri terkait pembubaran FPI beberapa hari lalu, halaman Polda Jabar terlihat ada belasan karangan bunga yang diberikan ada organisasi yang ada di Jawa Barat, untuk mendukung kepada pihak kepolisian.

Belasan karangan bunga tersebut dari, Persatuan Emak-emak Jawa Barat, Masyarakat Bandung Cinta Damai, 2 Juta penduduk Bandung, Aliansi Pemuda Penyelamat Pancasila, Aliansi Masyarakat Cinta NKRI Jawa Barat, Aliansi Masyarakat Adat Jawa Barat Cinta Nusantara, Forum Ormas dan LSM Kota Bandung.

Selanjutnya, Forum Pembela Kesatuan Tanah Air, Forum Pemuda Sunda, Masyarakat Jawa Barat Cinta Damai, Grup Cinta Pancasila Jawa Barat, Forum Kebangsaan Jawa Barat, Forum Masyarakat Jabar Cinta Pancasila, dan Gar ITB 73. (Ris/**).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow