Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Berbekal Pantauan CCTV, Dalam Waktu Empat Jam Polresta Bandung Tangkap Dua Pelaku

Berbekal Pantauan CCTV, Dalam Waktu Empat Jam Polresta Bandung Tangkap Dua Pelaku

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS.COM – Dalam waktu empat jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang pelaku pembobol Alfamart yang ada di Kampung Bojongloa Desa Bojongjati Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Kedua pelaku tersebut berinisial YH (21) dan DD (20).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, awal mula pihaknya menerima informasi adanya pencurian dengan kekerasan di minimarket Alfamart di Rancaekek.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pendalaman.

“Pembobolan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis 31 Desember 2020, pas malam tahun baru,” ungkap Hendra saat di wawancara di Mapolresta Bandung, Senin (4/1/2021).

Dikatakan Hendra, setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara menodongkan senjata tajam kepada karyawan Alfamart tersebut.

“Minimarket Alfamart terpasang CCTV, sehingga kami dengan mudah melakukan pendalaman, dan menditeksi para pelaku,” kata Hendra.

Hendra memaparkan, seorang pelaku yang berinisial YH, pernah bekerja di Alfamart. Sehingga, dia (YH) mengetahui kondisi di minimarket tersebut, seperti pukul berapa uang terkumpul dan bagaimana aspek keamanannya.

“Modus para pelaku itu, adalah masuk ke toko tersebut menjelang tutup, dan menodongkan senjata tajam, kemudian dua karyawan tangannya diikat menggunakan ripet, lalu dibawa ke belakang, setelah itu mereka ambil uang serta barang-barang yang ada di minimarket,” paparnya.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, lanjut Hendra, kedua tersangka menggunakan hoodie agar tidak kelihatan di CCTV. Namun, lanjut Hendra, masih ada saksi-saksi yang melihat kearah mana kedua tersangka itu lari.

“Mereka mengambil uang senilai Rp9.600.000, namun belum sempat dipakai, uang hasil kejahatannya dititipkan sama temannya kemudian mereka pergi,” jelasnya.

Hendra menegaskan, kedua tersangka tersebut masih keluarga. Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun.

“Kedua tersangka bukan residivis, tetapi mereka baru pertama melakukan kejahatan tersebut,” kata Hendra. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow