Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Sudah Satu Tahun Daging Babi Beredar Di Pasar Kabupaten Bandung

Sudah Satu Tahun Daging Babi Beredar Di Pasar Kabupaten Bandung

Smallest Font
Largest Font

SOREANG – Dalam satu tahun sebanyak 63 ton daging Babi (Celeng) beredar di beberapa pasar tradisional di wilayah kabupaten Bandung, Jawa Barat. Daging babi tersebut menyerupai daging sapi harganya pun lebih murah daripada harga pasar.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, awal mula penggerebekan adanya informasi dari masyarakat desa Kiangroke Kecamatan Banjaran, adanya aktivitas penjualan daging babi.

“Mendengar informasi tersebut, Tim satgas pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan mendapatkan ratusan kilogram daging babi siap edar,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (11/4).

Hendra mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka, dari ke empat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, yakni berinisial P (46) warga Wonosobo sebagai pengepul, T (55) warga Sukabumi berperan sebagai pengepul, AS (38) sebagai pengecer di Pasar Baleendah dan AR sebagai pengecer di Pasar Majalaya.

Tersangka P dan T, dengan sengaja mengontrak rumah di wilayah Desa Kiangroke Kecamatan Banjaran, untuk melancarkan aksinya.

“Daging babi tersebut, merupakan kiriman teman P dan T dari Solo ke Kabupaten Bandung dengan menggunakan kendaraan pick up. Keuntungan setiap bulannya, P dan T mendapatkan Rp 30 juta perbulan,” jelasnya.

Para tersangka ini, lanjut Hendra, tidak begitu saja menjual daging babi, namun daging tersebut di olah terlebih dahulu sebelum di pasarkan, sehingga menyerupai daging sapi. Teknisnya yaitu daging babi ditambahkan borak, lalu diolah, sehingga menyerupai daging sapi, kemudian dijual seharga daging sapi, tetapi lebih murah dari harga pasaran.

“Setelah daging babi diolah, kemudian diberikan kepada tersangka AR dan AS. Dalam satu minggu ada 600 kilogram daging babi yang dikirim dari Solo. Selama para tersangka menjadi pengedar daging babi dalam kurung waktu satu tahun, sudah ada 63 Ton daging babi yang terjual,” jelasnya.

Kapolresta pun menerangkan, ditengah wabah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), yang sekaligus bulan ramadhan, maka diperlukan tindakan antisipasi terhadap kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 600 kilogram daging babi, diantaranya sebanyak 500 kilogram disita langsung dari freezer sedangkan 100 kilogram disita dari para pengecer,” terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan antisipasi dengan melakukan pengamatan dan pengawasan di pasar. Hal tersebut sesuai dengan tugas sebagai satgas pangan.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan 91A jo Pasal 58 A ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun penjara,” Pungkasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow