Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

KPK Tetapkan Menteri Sosial Sebagai Tersangka Penanganan Bantuan Covid-19

KPK Tetapkan Menteri Sosial Sebagai Tersangka Penanganan Bantuan Covid-19

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA, liriknews.com – Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) terjerat kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Saat ini JPB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Menurut pantauan, bukan hanya JPB yang terjerat kasus tersebut, namun KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang juga ikut terlibat dalam rentetan kasus itu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan,
bahwa kasus itu bermula dari informasi dugaan suap oleh lembaga penyelenggara negara.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB disalah satu tempat di Jakarta,” ungkap Firli saat konfrensi pers di Gedung KPK, Minggu (06/12/2020).

Oleh karena itu, kata Firli, pihaknya menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS

“Selain JPB, kami menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) MJS dan AW, serta AIM dan HS selaku pihak swasta,” kata Firli.

Untuk barang bukti, menurut Firli, sebelumnya sudah dipersiapkan oleh AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.

“Uang disimpan di dalam 7 koper. 3 tas ransel dan amplop kecil yang totalnya mencapai Rp 14,5 miliar,” ujarnya.

Tim KPK juga mengamankan MJS, SN (Sekretaris di Kemenso) dan pihak lain di beberapa tempat di Jakarta. Sampai saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus itu.

“Adapun total barang bukti yang dilakukan dalam OTT ini masing-masing Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan SGD 23.000,” jelasnya.

Firli juga menegaskan, selaku penerima, JPB dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara AW dan MJS dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, AIM dan HS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zes/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow