Lapas Banceuy Gagalkan Narkotika Dalam Sayur Tahu

Lapas Banceuy Gagalkan Narkotika Dalam Sayur Tahu

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG – Petugas Lapas Klas II A Banceuy Bandung berhasil gagalkan penyelundupan barang narkotika yang diduga jenis sabu dan obat-obat terlarang, ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/10) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pelaku yang berinisial RP mengelabuhi para petugas dengan memasukkan sabu-sabu dan obat terlarang itu ke dalam tahu yang telah dibuat sayur dan dikirimkan untuk seorang warga binaan Lapas Banceuy yang berinisial I.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengungkapkan, tersangka RP diamankan petugas penjaga pintu utama Lapas Banceuy.

“Sabu-sabu yang hendak diselundupkan itu dibungkus plastik kecil lalu dimasukkan ke dalam tahu. Kami berkoordinasi dengan BNN Kota Bandung,” ungkap Abdul Aris saat memberikan keterangannya.

Sementara itu, Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, berdasarkan pengakuan RP, barang haram jenis sabu dan obat terlarang Riklona dan Dumolid tersebut akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana berinisial I.

Tri mengungkapkan, kronologi awal, sekitar Pukul 11.20 WIB, petugas P2U dan Penggeledahan barang menerima titipan kunjungan barang untuk seorang warga binaan berinisial I yang divonis selama lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika.

“Sesuai Prosedur tetap (PROTAP) pengunjung yang memberikan titipan barang masuk ke area P2U, memberikan identitas dan menyaksikan proses penggeledahan barang,” kata Tri.

Namun, lanjut Tri, barang titipanannya tersebut adalah sayur tahu, lalu para petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Tetapi, katanya, di dapati tahu yang mencurigakan karena terdapat sesuatu yang keras di dalamnya. Ketika Di tekan terdapat sesuatu yang muncul dari dalam tahu tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang terlarang di dalam sayur tahu. Barang terlarang tersebut diantaranya 12 paket kecil sabu seberat 2,04 gram, 26 butir Riklona, dan 23 butir Dumolid,” jelasnya.

Tri menegaskan, atas temuan tersebut, pihaknya segera mengamankan pelaku RP bersama barang bukti. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan BNN Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.

“Untuk melakukan antisipasi peristiwa serupa, kami akan melakukan peningkatan keamanan terutama di pintu utama dengan menggeledah detail siapapun yang masuk ke dalam lapas,” tandasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow