Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Nekat, Anak Dibawah Umur Jadi Otak Curanmor

Nekat, Anak Dibawah Umur Jadi Otak Curanmor

Smallest Font
Largest Font

SOREANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil melakukan penangkapan dua kelompok Curanmor yang kerap melakukan aksinya di wilayah Bandung Raya.

Dari dua kelompok, ada yang tiga orang dan dua orang, yakni AS 42, E 46, R 30, DH 27, kemudian satu orang penadah. Yaitu H 35, dan ada Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang merupakan otak pelaku.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua kelompok pelaku curanmor, dari dua kelompok tersebut otak pelakunya merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum.

“Periode kasus pencurian kendaraan bermotor ini pada 2019 sampai 2020. Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan sepuluh unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat jenis pick up,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (26/10).

Hendra menjelaskan, ada satu kelompok curanmor yang pelakunya, masih dibawah umur. Sehingga bisa disebut sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pada saat melakukan aksinya, ABH selalu berdua dengan temannya.

“Menurut keterangan, mereka sudah melakukan aksinya di sembilan TKP, yaitu di wilayah Bandung Raya terutama wilayah Polrestabes, Cimahi dan Kabupaten Bandung. Setelah kita pelajari, semua (pelaku) dari Kabupaten Bandung, seperti Majalaya dan Ibun,” jelas Hendra.

Hendra mengatakan, bahwa modus dari para pelaku kendaraan bermotor ini adalah mengintai atau mengawasi daerah-daerah yang sepi, dan parkir motor atau mobil yang  tidak terawasi dengan baik. 

“Dengan menggunakan kunci astag ini, mereka berhasil membawa kendaraan tersebut. Para pelaku menjual hasil kejahatannya ke penadah seharga Rp1,5 juta per unit kendaraan roda dua, mereka menggunakan hasil kejahatannya untuk kehidupan sehari-hari,” kata Hendra.

Hendra juga menegaskan, bahwa masih ada pelaku yang masih dalam kategori Daftar Pencarian Orang. Kedepannya akan ada pengembangan, sehingga masyarakat akan lebih tenang dalam menyimpan kendaraannya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati karena sangat mudah sekali mengambil kendaraan, terutama jenis matic,” paparnya.

Sementara itu, salah satu pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban curanmor, Yasir sangat bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polresta Bandung. Karena berkat kerja keras dari kepolisian, mobilnya bisa kembali. Dengan berurai air mata, Yasir menceritakan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan yang dibeli dengan uang pensiunannya.

“Alhamdulilah ini mobil hasil dari taspen. Usaha satu-satu nya. Saya terharu,” kata Yasin.

Korban lainnya, Asep Sopian mengaku dihipnotis sebelum kendaraannya diambil oleh pelaku di Solokan Jeruk. Awalnya, kata Asep, pelaku menanyakan alamat kepadanya.

“Waktu bulan lalu (19/9), ada yang menepuk bahu, terus nyuruh nyuruh, buang batu gitu gitu. Saya ga sadar. Ternyata baru sadar kenapa motor ga ada, tas isi hp dan uang dompet pun ga ada,” pungkasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow