Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Seorang Wanita Nekad Gelapkan Mobil Rental

Seorang Wanita Nekad Gelapkan Mobil Rental

Smallest Font
Largest Font

SOREANG – Seorang wanita berinisial YRR 34, warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, nekat melakukan penggelapan puluhan mobil rental. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Agta Bhuana Putra mengatakan, awal mula terungkap kasus ini, adanya laporan dari pemilik rental mobil di Kabupaten Bandung berinisial DS kepada petugas kepolisian. Namun, menurut laporan, setelah waktu yang ditentukan dan disepakati telah habis, YRR tak mengembalikan kendaraan tersebut.

“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YRR. Setelah kami periksa, ternyata mobil yang dirental YRR digadaikan kepada orang lain,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (23/4).

Setelah berhasil dilakukan penangkapan, lanjut Hendra, YRR mengaku telah melakukan puluhan kali hal serupa dengan modus sama, yaitu merental lalu menggadaikannya kepada pihak lain.

“Tersangka YRR sudah menggadaikan 30 unit mobil rentalan. Saat ini baru kami amankan sebanyak 20 unit mobil dan sisa mobilnya saat ini sedang dalam penyelidikan,” kata Hendra.

Hendra juga menjelaskan, kendaraan roda empat yang dirental YRR digadaikan seharga Rp 20 juta per unit dengan perantara Y dan NH. Para perantara mendapat komisi dari YR sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap kali proses gadai mobil.

“YRR ini melakukan perbuatannya sudah tiga tahun sejak 2018 lalu. Sasarannya rentalan mobil di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Uang hasil gadai itu digunakan YRR untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Hendra pun mengimbau, agar para pengusaha rental lebih hati-hati dan selektif saat merentalkan mobil mereka. Karena kejadian seperti ini sudah sering, yang merental harian tapi sampai berhari-hari bahkan sampai tidak dikembalikan.

“Akibat perbuatannya, YRR dijerat Pasal 372-378 junto Pasal 64 dan 55 atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow