Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Smallest Font
Largest Font

BOGOR, LIRIKNEWS – Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil lakukan pengungkapan Kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja dan Sabu – sabu yang beredar di Wilayah kabupaten Bogor, Selasa (16/3/2021).

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Harun menjelaskan, bahwa pengungkapan yang di lakukan Satuan Narkoba selama dua pekan yakni mulai 1-14 Maret 2021 dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

“Dari sepuluh tersangka yang berhasil di amankan 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai,” ungkap Harun saat wawancara, Selasa (16/3/2021).

Dalam pengungkapan yang dilakukan, lanjut Harun, Sat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti dari tangan 10 tersangka yaitu sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram.

Adapun inisial Tersangka yaitu atas nama MS (43) mengedarkan di wilayah Mega Mendung, HK (44) mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI (31) mengedarkan diwilayah Cijeruk, RN (31) mengedarkan diwilayah Parung, MR (19) mengedarkan di wilayah Bj.Gede, AY (22) pemakai, MZ (32) pemakai, SA (25) pemakai, WE (25) pemakai, FK (22) mengedarkan di Wilayah Bj.Gede

“Para tersangka yang berhasil di amankan tersebut akan di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1 milyar, Maksimal Rp 10 Milyar,” tutup Harun. (Zes/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow