Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Paslon NU Pasti, Gugat Paslon Bedas ke MK

Paslon NU Pasti, Gugat Paslon Bedas ke MK

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, liriknews.com – Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi Nomor telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukannya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung memberikan waktu bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung mulai 16 hingga 18 Desember sejak penetapan rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Bandung.

Gugatan hasil Pilkada Bandung dari kubu paslon dengan jargon “NU pasti sabilulungan” terhadap pemenang paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) nomor urut 3 ini yang unggul telak raihan suaranya, kini ramai jadi perbincangan di medsos.

Bahkan surat gugatan ke MK tertanggal 17 Desember tersebar di media sosial. Surat gugatan dari kubu Nia-Usman perihal permohanan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi suara tanggal 15 Desember. Surat permohonan ditujukan ke Ketua MK di Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengungkapkan, setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilbup Bandung, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu keputusan MK. Setelah itu, barulah penetapan pasangan calon dan kemudian pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung terpilih.

“Menurut informasi ada gugatan paslon. Namun kami belum dapat surat resminya,” ungkap Agus saat dihubungi via telepon, Minggu (20/12).

Agus mengatakan, semua pihak bebas untuk menyampaikan gugatannya. Adapun dari pihak KPU Kabupaten Bandung akan mengikuti setiap proses.

“Ada syarat suara. Tapi biarin saja, penafsiran dari masing-masing calon saja. Nanti dikira menggurui mereka. Nanti juga ada guiden dari KPURI. Kita juga sesuai dengan schedul dari MK. Kita ikuti saja,” kata Agus.

Saat disinggung terkait proses sidang, Agus mengaku belum mengetahui secara detail jadwal dari MK. Tapi, lanjut Agus, Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) nya kemungkinan Januari.

“Jadwal pelantikan bisa terganggu, tergantung proses di MK mungkin. Lihat saja nanti. Kalau soal pelantikan itu kan domainnya Mendagri. Jadi, nanti tinggal dicek saja sama teman-teman media, pelantikan kapan,” jelasnya.

Terkait dengan gugatan itu, pihak KPU Kabupaten Bandung menghargai. Kepada masyarakat, Agus berharap sudah kembali lagi ke aktivitas seperti semula dan fokus pada kegiatan masing-masing.

“kita berharap kepada masyarakat agar tak perlu terpengaruh dengan perbedaan-perbedaan yang terjadi saat pilkada. Kalau urusan lain terkait dengan gugatan sudah ada orang dan pihak yang akan mengurusi,” tutup Agus.

Menanggapi kabar adanya gugatan dari Tim paslon Kurnia-Usman ke MK dengan alasan ada pelanggaran dari paslon Bedas, Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna menanggapi dengan santai, pihaknya mempersilakan rivalnya di ajang pilbup Bandung ini mengajukan gugatan.

“Silakan saja mengajukan gugatan ke MK. Tapi menurut saya, biasanya mengajukan gugatan ke MK itu karena ada persoalan selisih suara yang tipis. Ini kita tahu selisihnya sekitar 26 persen,” kata Kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna.

Menurut Kang DS, pihaknya tetap mempercayakan sepenuhnya ke MK dalam proses hukum tersebut. “Saya pun sudah memberikan kepercayaan ke Tim Advokasi Bedas untuk mengikuti proses hukum tersebut. “Melalui Putusan MK, kami berharap MK bisa memutuskan seadil-adilnya,” tandasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow