Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Modus Baru Begal Medsos, Terendus Polresta Bandung

Modus Baru Begal Medsos, Terendus Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG – Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap aksi kejahatan begal media sosial, dengan modus jual beli di media sosial. Dari hasil kejahatannya, para tersangka berhasil menggondol uang korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Sebanyak empat orang tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung, yakni berinisial Y, A, K, E.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, empat orang tersangka tersebut berhasil diamankan di Mapolresta Bandung. Tetapi, kata Hendra, dua orang lainnya yaitu G dan I, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hendra menjelaskan, modus para pelaku adalah menawarkan suatu produk barang, seperti kambing, bebek, cengkeh dan produk lainnya, melalui media sosial. Kemudian, setelah ada yang berminat, salah satu dari mereka melakukan pendekatan dan memastikan uang telah dibawa sejumlah barang yang akan diperjualbelikan.

“Kemudian korbannya dibawa ke suatu tempat. Para pelaku ini, dengan menggunakan senjata air softgun menakuti korbannya dan mengambil uangnya,” kata Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (21/12).

Hendra memaparkan, setelah dilakukan interogasi, keempat tersangka telah melakukan aksinya di Delam TKP, diantaranya yaitu di Kabupaten Bandung ada dua tempat yaitu, Nagreg dan Cileunyi, selain itu TKP lainnya di Sumedang, dan Cimahi.

“Total uang yang berhasil mereka kumpulkan, kurang lebih sekitar Rp759 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi Hendra menjelaskan, keempat tersangka tersebut diamankan di beberapa wilayah Cimahi. Tetapi, kata Hendra kedua tersangka tersebut merupakan pecatan dari TNI, tetapi saat ini mereka statusnya adalah sipil dan tidak ada hubungan dengan TNI lagi.

Selain itu, para tersangka ini, selain melakukan aksi begal medsos, mereka pun melakukan penggandaan uang.

“Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” paparnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow