Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Arab Saudi Akan Menerima Jamaah Umroh Dari Luar Negeri, Tapi Indonesia Belum Mendapat Kepastian

Arab Saudi Akan Menerima Jamaah Umroh Dari Luar Negeri, Tapi Indonesia Belum Mendapat Kepastian

Smallest Font
Largest Font

BALEENDAH – Arab Saudi telah memberikan kesempatan kepada jamaah dari luar Negeri yang akan melaksanakan Umrah, pada 1 November 2020, dengan total jamaah sebanyak 650 ribu.

Namun, Indonesia belum mendapatkan kepastian, pasalnya izin tersebut diperuntukkan untuk negara mana saja yang diperbolehkan mengirim jemaah umrah ke Arab Saudi. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Ishak Asnawi.

Dikatakan Ishak, meskipun Arab Saudi sudah mengumumkan akan membuka umroh bagi jamaah luar negeri, namun Kementerian Agama Republik Indonesia belum memberikan surat edaran tentang pelaksanan umroh ini, kepada kementerian agama di daerah.

Karena, lanjutnya, hingga saat ini masih belum ada kepastian, apakah pada 1 November 2020, Indonesia bisa mengirimkan jamaah umrohnya atau tidak.

“Kami belum mendapatkan kepastian, jamaah sebanyak 650 ribu itu apakah Indonesia kebagian atau tidak. Utusan haji Indonesia yang sedang di Arab Saudi sedang melobi Kementerian Haji Arab Saudi, supaya bisa kebagian,” ungkap Ishak saat wawancara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung, Baleendah, Selasa (27/10).

Ishak menegaskan, apabila memang Indonesia menjadi negara yang diperolehkan untuk memberangkatkan jamaah umrohnya, yang diprioritaskan adalah calon jamaah yang sudah mendaftar lebih dulu tapi tertunda keberangkatannya. Sedangkan, bagi calon jamaah umroh yang baru daftar, maka harus menunggu dulu.

Sedangkan calon jamaah umroh yang tertunda di seluruh Indonesia ada 36 ribu. Namun, kata Ishak, dari kabupaten Bandung tidak ada jamaah umroh, pasalnya, pihaknya tidak menerima dulu jamaah untuk mendaftar Umrah.

“Sedangkan untuk di Kabupaten Bandung, bahwa berdasarkan laporan dari travel, tidak ada calon jamaah umroh asal Kabupaten Bandung, yang keberangkatan umrohnya tercancel. Karena pada Januari 2020 sudah berangkat semua,” tegasnya.

Lebih lanjut lagi Ishak menyatakan, bahwa di Kabupaten Bandung ada satu travel umroh yang sudah memiliki izin dari pusat dan tiga travel cabang yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Karena masih belum ada kepastian tentang pelaksanaan umroh ini, Ishak meminta kepada para pengelola travel untuk jangan dulu mengambil uang dari calon jamaah umroh.

“Saya telah memberikan imbau kepada travel yang ada di Kabupaten Bandung jangan dulu terima jamaah umroh. Travel yang ada di Kabupaten Bandung mendengar imbauan saya. Jadi tidak ada yang tercancel calon jamaah umroh. Sekarang buka, tapi belum berani membuka harga, karena belum ada kepastian, bisa dan tidaknya,” kata Ishak

Menurutnya, persyaratan untuk umroh itu biasanya hanya perlu menyediakan KTP, KK, Pasport dan foto. Tetapi, lanjutnya, karena saat ini sedang masa pandemi Covid 19, maka ada beberapa persyaratan tambahan, seperti calon jamaah umroh wajib melakukan swab tes dan harus dinyatakan negatif. Kemudian juga ada batasan umur bagi calon jamaah haji, yaitu dari mulai 18 tahun sampai 50 tahun.

“Kalau sebelum pandemi Covid 19, anak dan diatas 50 tahun diijinkan untuk ibadah umroh. Namun, saat ini ada pembatasan usia, yang boleh berangkat hanya 18 tahun sampai 50 tahun. Kemudian wajib menerapkan protokol kesehatan dan kamar yang tadinya bisa diisi oleh empat orang sekarang jadi dua orang,” tandasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow