Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

KPU Siap Laksanakan Tahapan Pemilihan Lanjutan Dengan Menerapkan Protokol Covid-19

KPU Siap Laksanakan Tahapan Pemilihan Lanjutan Dengan Menerapkan Protokol Covid-19

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA – KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU
tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan
revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan
realokasi anggaran.

Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian
mengenai Alat Pelindung Diri (APD).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan
konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas
rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19).

“Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan
pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol
Kesehatan Covid-19,” ungkap Arif Budiman dalam Siaran Persnya, Jumat (12/6).

Arif menjelaskan, tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020, sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.

Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, lanjutnya, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

“Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon
perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data
pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada
KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020,” pungkasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow