Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Sat Reskrim Polres Sumedang Bekuk Empat Tersangka Yang Melakukan Penganiayaan Anggota TNI

Sat Reskrim Polres Sumedang Bekuk Empat Tersangka Yang Melakukan Penganiayaan Anggota TNI

Smallest Font
Largest Font

SUMEDANG – Sat Reskrim Polres Sumedang berhasil ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Sumedang – Bandung, tepatnya di Cadas Pangeran, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, pada 6 November 2020.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka ES, NM, SA dan IR, yang melakukan pengeroyokan terhadap salah satu Anggota Kesehatan dari Yonif 301 PKS, Pratu Muhammad Asrul.

Kronologi kejadian, kata Eko, korban tengah mengemudikan kendaraan roda empat dan sedang dalam perjalanan menuju Sumedang dari arah Bandung, namun dalam perjalan korban tanpa menyadari spion kendaraannya menyerempet seorang pejalan kaki.

“Selang beberapa waktu, kendaraan milik korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 kendaraan roda dua yang dikendarai ES, NM, SA dan IR. Dilokasi kejadian, para tersangka menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan. Akhirnya, para tersangka memukul kearah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di hidung yang mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangannya, di Mapolres Sumedang, Senin (9/11).

Atas peristiwa tersebut, kata Kapolres, korban didampingi pihak Denpom Sumedang pada pukul 23.00 wib membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum. Kemudian atas Laporan Polisi tersebut Sat Reskrim Polres Sumedang bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka pada hari Sabtu 7 November 2020 di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung.

Selanjutnya, sambung Eko, petugas melakukan upaya koordinasi lintas fungsi dan lintas sektoral dengan Yonif 301 PKS, Kodim 610 Sumedang dan pihak Denpom Sumedang untuk menciptakan situasi yang kondusif di Sumedang.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 1 dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang,” tandasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow