Otak Pelaku Pembunuhan Edward Silaban Dihukum Seumur Hidup

BALEENDAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup untuk dua terdakwa yang merupakan bebagai otak pelaku pembunuhan Edward Silaban, yakni LT dan RM, dalam sidang putusan yang digelar virtual, Selasa (10/11).

Kemudian tiga terdakwa lainnya yaitu SR, DS dan DM dinyatakan bebas. Hal ini karena tidak terbukti memenuhi unsur kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono SH menyatakan, ketiga terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi kejahatan.

“Pembebasan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan lain yaitu tidak mengurus bukti,” ungkap Paryono saat menyatakan putusannya.

Paryono pun mengatakan, hari ini sidang putusan digelar dan terdakwa LT dan RM dinyatakan akan divonis seumur hidup, dan tiga terdakwa lainnya SR, DS dan DM dinyatakan bebas.

“Terdakwa LT dan RM sudah menerima putusan, sementara itu tiga terdakwa lainnya sudah dianggap kasasi untuk upaya hukum terhadap putusan majelis hakim tersebut,” katanya.

“Kita sedang upaya hukum sidang perkara yang kedua. Persepsi hakim seperti itu, kita juga punya alasan sendiri. Tapi hakim punya pandangan, silahkan. Kita akan bijaksana upaya hukum lainnya, ”tandasnya. (Ris/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *