Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Semarak Menyambut Hari Santri Nasional Dengan Penerapkan Protokol Kesehatan

Semarak Menyambut Hari Santri Nasional Dengan Penerapkan Protokol Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

SOLOKANJERUK – Puluhan Santri Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, mengikuti upacara Hari Santri Nasional dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pasalnya, saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19.

Upacara tersebut digelar di Pondok Pesantren Sa’adatuddaroin, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10). Dengan Tagline peringatan hari santri nasional kali ini “Santri Sehat Indonesia Kuat”.

Anggota Komisi III DPR RI, yang sekaligus sebagai pembina Pondok Pesantren Sa’adatuddaroin, H. Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, di tengah Pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah cluster Covid-19 di pesantren.

“Kita telah komunikasi dengan teman-temen kementerian kesehatan untuk turun langsung, ini merupakan kehadiran negara. Apalagi mereka sudah dibekali pembiayaannya, agar jangan sampai muncul cluster pesantren. Sehingga, santri sehat Indonesia kuat,” ungkap H. Cucun saat di wawancara usai kegiatan Perayaan Hari Satri Nasional.

Cucun juga menyatakan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk memberikan anggaran bagi pesantren. Sehingga, keberpihakan anggarannya jelas. Karena didalam undang-undang tersebut tertulis bahwa sumber pembiayaan pesantren bisa melalui APBN kalau pemerintah pusat dan APBD kalau dari pemerintah daerah.

“Peraturan Menteri Agama (PMA) nya saat ini sedang saya buat, karena peraturan turunan daripada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ini adalah PP, yang sedang proses di setneg,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran pesantren diperuntukan untuk beberapa hal dan disimpan di instansi terkait. Misalnya ada anggaran pesantren di Dirjen Cipta Karya yaitu untuk pembangunan sarana dan prasarana serta sanitasi di pesantren, sebesar Rp 1 triliun.

“Kemudian di Kementerian Kesehatan untuk MCK dan sebagainya, kita juga simpan anggaran. Dan di Kementerian Agama yaitu di Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren juga disimpan anggaran, agar mereka bisa memproyeksikan berapa kebutuhan anggaran untuk pondok pesantren,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Cucun, dengan lahirnya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, maka kedepannya, para santri diharapkan untuk bisa menjadi agen perubahan dalam rangka membangun bangsa.

“Apalagi sekarang dengan kehadiran negara dalam mendorong santri agar bisa melek IT,” ujarnya.

Dikatakan Cucun, dengan dunia teknologi dan informasi yang penyebaran hampir merata ke semua pihak, akan membuat santri mampu mengeksplorasi kemampuannya, tetapi tidak meninggalkan tradisi yang santri sendiri miliki, yaitu tetap berpedoman pada kaidah.

“Yaitu menjaga tradisi lama yang baik dan menggali atau mengambil tradisi baru yang lebih baik. Jadi, yang lama dan baik dipertahankan, kemudian tradisi baru yang lebih baik juga digali oleh santri,” katanya.

Dengan kemampuan santri yang terbuka dengan kemajuan teknologi, lanjutnya, maka itu merupakan salah satu wujud nyata. Dimana pesantren tidak menjadi satu lembaga pendidikan yang stagnan.

“Santri-santri sekarang tidak kalah jauh dari lulusan, misalnya Harvard. Baik dalam penguasaan finance seperti tata kelola keuangan negara, kemudian tentang bagaimana tata kelola negara secara administrasi. Kalau kita tahu, bukalapak itu kan anak santri, yang mampu membuka satu platform digital. Itu adalah salah satu bukti, kalau santri juga mampu,” pungkasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow