Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

POLRES SUKABUMI POLDA JABAR UNGKAP KASUS TP PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

POLRES SUKABUMI POLDA JABAR UNGKAP KASUS TP PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI – Sat Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (6/7/2020). Fakta lain terungkap dari pelaku predator anak asal Kalapanuggal, Kabupaten Sukabumi. Pria berinisial FCR (23 tahun) itu melakukan pencabulan serta sodomi sejak 2018. 

“Tersangka FCR, sudah melakukan tindakan perbuatan cabul ini dari tahun 2018, semua korban anak laki laki di bawah umur dan seluruhnya dilakukan di rumah tersangka,” ungkap Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif, saat memberikan keterangannya.

Dari kasus ini, kata Kapolres, jumlah korban yang sudah diperiksa mencapai 30 orang.

“Saat ini koban yang sudah kita laksanakan pemeriksaan berjumlah 30 orang, 17 orang korban sudah menjalani pemeriksaan secara detail bekerjasama dengan tim medis dan P2TP2A jabar,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, bahwa kasus ini terungkap, setelah salah satu korban mengungkapkan hal yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan PCR kepada pihak kepolisian bahwa ada perbuatan cabul di Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal.

“Modus pelaku ini, mencari para korban melalui jejaring media sosial FB, kemudian mengiming-imingi ilmu mistik dan kursus musik kepada para korban di kediaman pelaku, dengan syarat korban dicabuli oleh pelaku” jelas Kabid Humas Polda Jabar. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah HP, 1 buah kasur lipat dan 1 buah sprei warna merah.

Selain itu, lanjutnya, bahwa tersangka FCR dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI perlindungan anak menjadi undang undang acaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi, dikarenakan korban lebih dari satu. 

“Kebanyakan korban sekitar tempat tinggal tersangka FCR dan dari informasi penyidik kemungkinan korban akan bertambah lagi,” tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut menghadirkan Komisioner KPAI Marwan Sirait dengan materi upaya KPAI mendorong Pemda Kab. Sukabumi untuk mengambil langkah preemtif dsn preventif guna mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang.

Pihak KPAI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi dan Jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangani secara baik kasus perbuatan cabul di bawah umur. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow