Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Home Industri Obat Ilegal Tujuh Tahun Beroperasi di Dayeuhkolot

Home Industri Obat Ilegal Tujuh Tahun Beroperasi di Dayeuhkolot

Smallest Font
Largest Font

SOREANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendatangi TKP home industri pembuatan obat-obat illegal, di Perum Kopo Permai III Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Jumat, 24 Juli 2020. Empat orang tersangka diboyong untuk keperluan olah TKP. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menyatakan kegiatan hari ini adalah olah tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk untuk mencocokkan sejumlah keterangan dan mengaitkan dengan penggerebekan di lokasi lainnya di Buahbatu.
 
Seperti diketahui, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, BNN RI dan BNNP Jabar telah mengungkap adanya Clandestine Labotatorium dalam memproduksi pil atau tablet obat-obatan berbahaya, di Kopo Permai. 
  
“Tim gabungan mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK, dan T. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lain, L, masih DPO,” ungkap Rudy saat di konfirmasi, di TKP, Jumat (24/7).

Menurut pengakuan tersangka, kata Rudy, para tersangka sudah mulai memproduksi obat berbahaya sejak tahun 2013. Adapun obat yang diproduksi yaitu berjenis Trihexyphenidyl yang bisa membuat orang jadi fly atau semacam obat penenang. Selain di Dayeuhkolot, polisi juga menemukan TKP kedua yaitu di Melong, Kecamatan Cimahi Selatan dan ditemukan obat berwarna kuning yang disebut Heximer.

“Untuk sementara, dari pengakuan yang bersangkutan, obat berbahaya ini diedarkannya ke Jakarta dan pernah sebagian ke Surabaya,” katanya.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44 karung yang berisi 1.050.000 butir obat keras ilegal siap edar beserta 7,9 kilogram bahan jenis trihexyphenidy.
 
“Selain barang bukti obat keras dan bahan yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak,” kata Erlangga.
  
Menurutnya, saat ini petugas masih mengecek kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN.
 
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Jul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow