Pelaku Penganiayaan di Cicalengka Berhasil Diamankan Polresta Bandung

LIRIKNEWS – Kurang dari 24 jam, kasus penganiayaan yang dilakukan sekelompok tersangka yang masih di bawah umur, di wilayah hukum Cicalengka berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung, Polda Jabar.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal adanya laporan dari warga bahwa telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama pada Sabtu (20/4/2024) Pukul 01.00 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2024).

“Diawali dari kedua kelompok ini berpapasan, kemudian tersangka merasa bahwa korban merasa mengejek tersangka menantang tersangka,” ungkap Kusworo.

“Sehingga, para tersangka langsung memutar balik mengejar para korban, yang berhasil di tangkap para tersangka ada 2 orang,” sambungnya.

Kusworo juga menjelaskan, para tersangka yang masih dibawah umur melakukan penganiayaan dengan menggunakan botol dan senjata tajam jenis golok.

“Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, ada yang membacok dengan senjata tajam jenis golok,” tuturnya.

“Kemudian dari pelaku sebanyak 10 bisa kami amankan 4 tersangka dan 6 masih DPO,” ujarnya.

Empat dari enam tersangka yang diamankan tersebut, usia rata-rata 15, 14, dan 16 tahun. Oleh karenanya, kata Kusworo, saat konferensi pers ke empat tersangka tidak dihadirkan.

“Meski kami tidak hadirkan, namun tetap kami lakukan prosedur prosesnya sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Kusworo juga menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Dari kejadian tersebut, ia mengimbau kepada para pemuda atau pelajar untuk menunjukan eksistensi dirinya dengan cara yang berpositif dan berprestasi.

“Bisa dengan cara berbakti kepada orang tua dan bermandaat kepada masyarakat. Jangan harus mencari lawan dan ini berdampak sangat buruk bagi tersangka atau pelajar yang ikutan geng motor,” tegasnya.

Dikatakan Kusworo, karena ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 9 tahun penjara dan ini bisa menjadi pertimbangan untuk para pemuda agar tidak ikut-ikutan geng motor dan ikutan hal-hal berbau negatif, kumpul-kumpul, minum miras, dan berkelahi.

“Sedangkan untuk para orang tua, kami mohon agar bisa menjaga anaknya tidak masuk kepada lingkaran tersebut,” tandasnya. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *