Woow! Polres Sukabumi Amankan Narkotika Jenis Shabu Senilai 29 Miliar

Woow! Polres Sukabumi Amankan Narkotika Jenis Shabu Senilai 29 Miliar

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil mengungkap narkotika jenis shabu sebanyak 24, 479 kg jaringan Sumatera.

Hal ni merupakan rekor Polres Sukabumi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dimana dalam sejarah berdirinya Polres Sukabumi tahun 2004, baru pada tahun 2022 Satuan Narkoba Polres Sukabumi mampu mengukir prestasi.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.

“Kami mengapresiasi kerja keras dan kerja cepat Kapolres Sukabumi Polda Jabar karena dapat mengungkap narkotika jenis shabu senilai lebih dari Rp29 miliar,” ungkap Ibrahim, saat memberikan keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan Shabu itu mampu menyelamatkan 25 ribu warga masyarakat, sungguh mengerikan seandainya lolos ke masyarakat dari tangan polisi.

“Alhamdulillah dibulan puasa ini kita bisa mengamankan narkotika jenis Shabu ini sehingga masyarakat bahkan merasakan tenang dan aman,” kata Dedy.

Shabu bernilai miliaran itu, menurut Dedy, akan diedarkan diwilayah Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur dan Garut. Shabu tersebut, lanjut Dedi, disita dari dua orang tersangka YS (34) dan YH (23) yang keduanya merupakan kurir.

“Kedua orang kurir Shabu tersebut berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kampung Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Jumlah shabu apabila diungkan setara dengan Rp29. 324.000.800, nilai ini merupakan jumlah yang sangat fantastis,” paparnya.

Dilokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menjelaskan, penyidikan dilakukan lebih dari tiga pekan setelah mendapat informasi untuk mengintai kedatangan Shabu masuk ke wilayah Sukabumi melalui jalan darat dari Sumatera.

“Yang menjadi miris ternyata menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah sempat mengedarkan sebanyak kurang lebih 3 kg,” jelas Kusmawan.

Dikatakannya, sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kini ancaman hukuman 20 tahun penjara sudah menanti para pelaku, karena polisi akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Narkotika,” pungkasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow