Warga Tolak Penutupan Perlintasan Sebidang, Legislator Golkar Desak Penyelesaian Bersama
LIRIKNEWS – Akses jalan penghubung dua kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akan ditutup total oleh pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Akses tersebut kondisinya berada di persimpangan sebidang kereta api, jalan penghubung Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi dan Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek.
Namun begitu, warga menolak rencana PT KAI itu lantaran akses penghubung dua kecamatan tersebut telah menjadi jantung perekonomian dan aktivitas masyarakat sejak cukup lama.
Anggota DPRD Komisi A Kabupaten Bandung, Riki Ganesha, menilai PT KAI untuk memertimbangkan dengan matang rencana penutupan persimpangan sebidang tersebut.
“Gak segampang itu, karena akses ini sejak dulu sudah digunakan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (5/8/2023).
Karena mendapat respons penolakan dari masyarakat, dia meminta agar tindak lanjut proses penutupan persimpangan sebidang harus diselesaikan bersama.
“Jika warga tetap menolak, harus ditindaklanjuti oleh PT KAI dan harus jadi pertimbangan. Musyawarahkan dulu, hade ku basa goreng ku basa (bagus ataupun buruk harus ada bahasa atau pembicaraan),” kata legislator Partai Golkar ini.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Cileunyi Wetan Relly Ridwan mengklaim penolakan penutupan total persimpangan sebidang sudah dimusyawarahkan bersama.
“Hasil musyawarah warga, tokoh masyarakat, para ketua RT dan ketua RW sudah sepakat, yang pada prinsipnya menolak penutupan total persimpangan kereta api,” ucapnya.
Dia mendesak kepada pihak terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai penolakan penutupan total persimpangan sebidang oleh PT KAI, dapat dilaksanakan di wilayah RT06/01, Desa Cileunyi Wetan.
“Meski PT KAI rencananya akan sosialisasi dalam waktu dekat, namun dari rembukan mereka sepakat akan tetap menolak. Alasannya, pintu perlintasan tersebut urgent bagi masyarakat. Agar lebih jelas bisa langsung cek lapangan, supaya bisa melihat yang sebenarnya,” pungkasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalan dengan jalur kereta api.
Perlintasan sebidang kerap menjadi perhatian karena sering menjadi tempat terjadi kepadatan arus lalu lintas, bahkan tak jarang menimbulkan kecelakaan.
Oleh karena itu pada beberapa perlintasan sebidang, akan didapati pintu perlintasan yang bertujuan untuk mengamankan perjalanan KA.
Di pintu perlintasan sebidang, biasanya akan terdapat pos untuk penjaga jalan lintasan (PJL), yang akan menyalakan alarm dan menurunkan palang pintu ketika kereta akan melintas. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow