Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Belum lama ini viral di media sosial seorang wanita bercadar memamerkan alat kelamin di perkebunan teh, Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Adanya hal itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan pasangan suami istri sebagai pelaku tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ditangkapnya DM (27) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung wanita bercadar yang telah viral dikarenakan membuat video pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.

“Press conferense kali ini adanya video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh di Ciwidey,” kata Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung. Senin, 22 Mei 2023.

“Adapun video tersebut viral di bulan Mei awal 2023, kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan,” sambungnya.

Kusworo menambahkan rangkaian penyelidikan yang di lakukan Polresta Bandung adalah dari mulai pengguna terakhir di media sosial.

“Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan,” ujarnya.

“Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” jelasnya.

Lanjut Kusworo, setelah mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video tersebut, maka Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada wanita bercadar berinisial DM.

“Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” tuturnya.

“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi sang suami, kejadiannya pada bulan Juni 2022. Selang satu bulan, pada Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya,” ungkap Kusworo.

Kusworo menjelaskan ada 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri itu di TKP, namun yang viral hanya satu yang di rekam di perkebunan teh Ciwidey.

“Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp.100 sampai Rp.350 ribu rupiah kepada si anak dibawah umur ini, kemudian oleh anak dibawah umur itu dijualnya dengan harga 350 ribu rupiah,” tutur Kusworo.

“Sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar,” pungkasnya.

Atas perbuatannya DM dan RM Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang
Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara

Sementara itu, tersangka RM mengaku, awalnya tidak akan di jual belikan, namun terdesak kebutuhan akhirnya video itu dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

“Istri saya tidak tau video itu akan di jual belikan. Saya menjual Rp100 hingga Rp300 ribu, total yang di hasilkan dari penjualan video itu sekitar kurang lebih Rp5 juta, di pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow