Wajib Pajak Jadi Perhatian Masyarakat, Pemkab Bandung Lewat Bapenda Berlakukan Penghapusan Sanksi Denda PBB
LIRIKNEWS – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung berikan keringanan bagi masyarakat, melalui program penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan melalui Kabid Pajak, Babam Nurjaman mengatakan, penghapusan sanksi denda PBB tengah jadi fokus Pemkab Bandung.
“Dimana sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 persen,” kata Babam di ruang kerjanya, Senin (4/12).
Hal tersebut senada dengan pernyataan Bupati Bandung, Dadang Supriatna beberapa waktu lalu, disampaikan bahwa tiga tahun berturut-turut pihaknya memberi penghapusan sanksi denda PBB.
“Pada tahun 2023 ini, Bupati Bandung mengeluarkan insentif lagi ke tiga kalinya,” ujar Babam
Dia menjelaskan, semula gelombang pertama, pemberian insentif tersebut berlaku sejak 11 Mei sampai 13 September 2023.
Kendati demikian, Babam menyampaikan, karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi, maka Bupati Bandung pun mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan 24 Desember 2023 mendatang.
“Diberlakukannya pemberian insentif pajak, dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 187 miliar, realisasi sampai saat ini, 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,- atau 66,77 persen,” jelasnya.
Diterangkan Babam, angka tersebut kemungkinan akan bertambah, karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023.
“Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini,” terangnya.
Oleh sebab itu Babam menilai, capaian realisasi berpotensi mengalami penambahan mendekati angka 80 persen atau lebih.
“Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, bisa dilakukan di Bank BJB, di kantor pos dan agegator Shopee Mart, Gopei, dan Monil Keliling untuk menjangkau masyarakat pedesaan,” imbuhnya.
Dipaparkan Babam, hal itu bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung.
“Sebelumnya, permohonan penghapusan sanksi diajukan oleh masing-masing wajib pajak, namun tahun 2023 permohonan itu ditiadakan sehingga secara otomatis sanksi PBB itu tidak tercantum dipembayaran,” paparnya
Diketahui, dari ketetapan awal SPPT pihak Pemkab Bandung mencetak 1.364.000, yang ketetapannya mencapai Rp165 miliar dan itu sudah disebar luaskan di tahun 2023 ini.
“Melalui mitra kerja kami yaitu kader pendapatan, kolektor dan Kadus dari masing-masing desa seluruh Kabupaten Bandung,” bebernya.
Babam mengaku, sebelumnya ada target kenaikan yang relatif sedikit, dimana ada sebesar Rp2 miliar, seluruhnya Rp180 miliar dan saat ini di 2023 yakni Rp180 miliar.
Diungkapkan, untuk PPHTB saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host, capaian realisasi sampai 30 November 2023 kemarin baru tercapai Rp193 milaran.
“Mudah-mudahan itu bisa dilakukan penambahan atau pembayaran di akhir tahun ini,” ungkapnya.
Hal tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Keuangan Pusat dan Daerah RKPD, bahwa akan ada penyesuaian tarif di PBB dan penyesuaian NJOP di tahun 2024 nanti.
“Sedangkan target dari BPHTB itu ada di angka Rp259 miliar 350 juta (Rp259.350.000.000), capaianya sudah 74,35 persen,” ucapnya.
Babam berharap dan mengimbau, kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran di akhir 2023 ini.
Sementara untuk proses pelayanan balik nama di akhir tahun, karena PBB itu pajak yang ditetapkan setahun sekali, seperti tahun-tahun sebelumnya, maka ada time schedul yang memang pernah dilakukan.
“Dimana Januari sampai dengan Februari kami melakukan proses cetak masal dan pemindaian, kemudian dari Maret -April itu penyampain SPPT melalui kader kadus, dan aparatur desa,” paparnya.
Dia menuturkan, setelah SPPT disampaikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak, sekurang-kurangnya 3 bulan sejak menerima SPPT, pihaknya melakukan proses cut off layanan
“Nah, saat ini di bulan akhir kami melakukan proses cut off layanan, karena kami tengah mempersiapkan proses migrasi penyesuaian Undang-undang HKPD dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024 nanti,” tuturnya.
“Kami menghimbau dan berharap kepada masyarakat wajib pajak, untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang,” pungkas Babam.(yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow