Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Viral, Oknum Petugas Dishub Melakukan Pungutan Liar Saat PPKM Darurat

Viral, Oknum Petugas Dishub Melakukan Pungutan Liar Saat PPKM Darurat

Smallest Font
Largest Font

SOREANG, LIRIKNEWS – Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) viral di media sosial (Medsos) melakukan pungutan liar di Posko PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bandung.

Adanya hal tersebut Kepala Dishub Kabupaten Bandung Zeis Zultaqwa telah memberi sanksi tegas terhadap petugas Dishub yang viral tersebut.

Zeis mengatakan, dirinya sudah melakukan pemanggilan dan memberikan surat peringatan kepada petugas yang bersangkutan. Sehingga, ungkap Zeis, saat ini pria berinisial EK yang masih berstatus Non PNS tersebut sudah dibebastugaskan baik dari petugas lapangan sekaligus kesehariannya di bagian lalu lintas.

“Kita sudah melakukan panggilan dan tindakan tegas, karena tidak ada toleransi untuk hal seperti itu,” kata Zeis saat di wawancara melalui telepon seluler, Jumat (9/7/2021).

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi dan video yang sudah tersebar luas di media sosial itu sebagai buktinya. Saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan ke sekretariat bidang administrasi.

“Adanya video viral tersebut menjadi bukti yang tak terbantahkan,” ujarnya.

Menurut Zeis, pihaknya tak peduli berapapun jumlah pungli yang dilakukan, hal semacam itu tetap tidak bisa ditolerasi dan tidak bisa dilihat dari besarannya. Yang jelas, ia sudah memberi peringatan keras kepada semua pegawai Dishub melalui grup aplikasi perpesanan agar semua bisa membacanya.

“Itu menjadi peringatan buat semua bahwa di era 4.0 sekarang jangan main-main, pengawasan dari pimpinan tidak terlihat tapi kan masyarakat bisa langsung viral,” tegasnya.

Namun, kata Zeis, peringatan tersebut sudah sangat keras. Dalam memberi peringatan sendiri, jelasnya, ada mekanismenya yaitu memberi SP 1, SP 2, SP 3.

Sementara ini, lanjut Zeis, yang bersangkutan baru kali ini menurut catatannya melakukan hal demikian.

“Kalau misalmya terjadi lagi, tentu akan dilakukan sanksi pemecatan apalagi ini Non PNS tidak terlalu panjang untuk melakukan pemberhentian,” tandasnya. (Ris)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow