Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Upaya Mengoptimalkan Pelayanan Pada Masyarakat Wajib Pajak, Bupati Bandung Gelas Sidak Ke Bapenda

Upaya Mengoptimalkan Pelayanan Pada Masyarakat Wajib Pajak, Bupati Bandung Gelas Sidak Ke Bapenda

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Guna mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat, khususnya wajib pajak, Bupati Bandung, Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung di Soreang.

“Kegiatan sidak tersebut untuk melihat pelayanan publik, terutama untuk PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Dadang saat di konfirmasi, belum lama ini.

Dikatakan Dadang, bukan hanya melihat pelayanan publik yang dilakukan Bapenda, namun Ia juga menanyakan langsung pada masyatakat yang tengah antre mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dikatakan Dadang, untuk pelayanan, Bapenda sudah menggunakan aplikasi khusus, sehingga secara langsung bisa melihat perkembangan pendapatan saat ini telah mencapai 73 persen.

“Untuk melihat pelayanan publik, terutama untuk PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka kami melaksanakan sidak,” ungkapnya.

Dadang juga menjelaskan, saat ini Pemkab Bandung tengah berupaya mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat, khususnya wajib pajak. Hal ini dilaksanakan guna meringankan beban masyarakat.

“Tahun ini Pemkab Bandung membebaskan denda pajak, khususnya untuk PBB. Hingga 30 September 2023 masih berlaku bebas denda untuk yang terlambat bayar dan sebagainya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, terkait kunjungan Bupati untuk mengecek pelayanan kepada wajib pajak serta realisasi target yang sudah dicapai selama ini.

“Alhamdulillah berdasarkan progres per jenis mata pajak secara totalitas di 60 persen. Berikutnya di beberapa jenis pajak sudah mencapai di atas 80 persen,” ungkap Erwan.

Namun terkait penghapusan denda, akan dilanjutkan karena titik mangsanya sampai Peraturan Bupati (Perbup) No 57 tahun 2023, tanggal 11 tentang, Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Covid-19.

“Apakah ini diperpanjang atau tidak tergantung pada evaluasi pak Bupati, yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut. Selain itu, kami juga melaksanakan layanan mobil keliling ke desa-desa untuk jemput bola ke wajib pajak,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow