Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Ugal-ugalan Bawa Sajam, Empat Remaja di Pameungpeuk Diamankan Polresta Bandung

Ugal-ugalan Bawa Sajam, Empat Remaja di Pameungpeuk Diamankan Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Viral di media sosial, empat pemuda yang berkendara secara ugal-ugalan dan membawa senjata tajam, akhirnya diamankan Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kampung Cinagreg, Desa Langonsari, Kecamatan Pameungpeuk, Rabu (14/6/2023).

“Kejadiannya tadi pagi sekira Pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pameungpeuk gerak cepat amankan keempat para remaja tersebut,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Kusworo menambahkan ke empat para remaja berinisial IMY (20), YA (20), NZA (20) dan VA (20) diamankan lantaran mengacungkan senjata tajam sambil membawa kendaraan yang dikendarainya.

“Jadi ke empat pemuda ini sangat membahayakan orang lain karena berkendara secara ugal-ugalan dan sempat mengacungkan senjata tajam jenis samurai,” jelasnya.

“Pada saat kejadian ada anggota Dalmas Polresta Bandung melihat dan akhirnya langsung di amankan bersama teman-teman dari TNI,” sambung Kusworo.

Kusworo juga menjelaskan, setelah dibawa ke Mapolsek Pameungpeuk, keterangan yang di dapat dari ke empat pemuda tersebut adalah membawa senjata tajam hanya untuk foto-foto.

“Alasannya hanya untuk foto-foto atau selfie,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, atas perbuatannya ke empat pemuda tersebut di kenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 (Pasal 2 ayat 1) tentang barangsiapa membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak bukan untuk peruntukannya didepan umum dan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow