Tolak Sistem Proporsional Tertutup Pada Pemilu 2024, H. Osin : Demokrasi Bisa Hancur
LIRIKNEWS – Mahkamah Konstitusi saat ini tengah melakukan uji materil aturan mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Kader Demokrat sekaligus ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Osin Permana memberikan pandangannya mengenai sistem pemilu tahun 2024 nanti. Menurutnya, jika MK mengabulkan penerapan sistem proporsional tertutup maka kemungkinan pemilu 2024 akan ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan pemerintah harus membuat undang-undang baru yang mengatur sistem proporsional tersebut, yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Otomatis, dugaan kuat Pemilu ditunda,” kata H. Osin saat berkesempatan diwawancarai di Kantor DPC Demokrat Kab. Bandung, Jl Ciparay, Graha Wirakarya, Kabupaten Bandung, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, keputusan penggunaan sistem proporsional tertutup juga bisa menciptakan preseden buruk bagi Mahkamah Konsitusi. Kata Osin, MK harus bisa menjaga marwahnya terutama dari intervensi luar.
MK harus bisa menjaga Demokrasi yang sedang berlangsung. Karena, menurut Osin, MK bisa menghancurkan demokrasi apabila mengabulkan usulan sistem proporsional tertutup pemilu 2024.
“Peran MK harus melihat kondisi psikologis masyarakat saat ini,” sambungnya.
“Demokrasi hancur jika dikabulkan (Proporsional Tertutup), artinya ada dugaan tujuannya adalah ingin melanggengkan oligarki,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara bisa berdampak perubahan luas pada sistem ketatanegaraan. Kemudian, UUD Tahun 1945 dinilai akan mengalami dekonstruksi. Maknanya, kedaulatan rakyat di tangan rakyat menurut UUD akan mengalami deviasi.
“Hal inipun kerap kita diskusikan dengan berbagai kalangan, termasuk dosen-dosen di perguruan tinggi,” ungkap H. Osin.
Terlebih pada diskusi itu. Menurutnya, Dampaknya, ketika jabatan pada lembaga negara utama diperpanjang, pemerintahan dijalankan tanpa mandat dan legitimasi rakyat akan berdampak pada kekuatan legalitas kebijakan pemerintah saja.
“Misalnya, negara ini dinyatakan darurat akibat reaksi rakyat, maka segala yang dilakukan dan kebijakan yang dikeluarkan dapat ‘dibenarkan’ dengan menggunakan hukum darurat. Namun hukum darurat pun menimbulkan perdebatan, apakah darurat sipil atau darurat militer?” papar H. Osin.
Sebagai informasi, pada sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih kandidat individu dari partai politik yang berbeda. Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik, dan partai politik akan menentukan urutan calon anggota legislatif mereka yang akan terpilih berdasarkan perolehan suara partai.(Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow