Tim Advokasi Bedas Dampingi Pelaporan Pidana Pemilu Ke Polresta Bandung

Tim Advokasi Bedas Dampingi Pelaporan Pidana Pemilu Ke Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS. SOREANG – Tim Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung nomor urut tiga Bedas mendampingi pelapor dan saksi ke Polresta Bandung guna menindaklanjuti laporan ke Bawaslu.

Hal itu karena adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Kades Hegarmanah Kecamatan Cikancung dengan menghadiri kampanye calon Bupati Bandung yang dihadiri oleh Bupati Bandung sebagai juru kampanye.

Setelah acara tersebut Kades Hegarmana turut berswafoto dengan Bupati mengisyaratkan dukungan terhadap paslon nomer urut 1 Nia – Usman.

Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Dedi Wardiman mengungkapkan, pihaknya membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut atas laporan kita ke Bawaslu karena, TAB telah menemukan kades hegarmanah ikut dalam kampanye serta melakukan foto bersama dengan isyarat mengacungkan jari telunjuk sebagai dukungan kepada paslon 1.

“Memang acara tersebut dihadiri oleh bupati makannya kita laporkan juga Bupati, entah kampanye atau sosialisasi, namun yang jelas selesai acara mereka berfoto bersama dengan kode dukungan kepada paslon 1,” kata Dadi saat di konfirmasi, Senin (16/11).

Dadi menyebut laporan polisi ini sebagai tahapan lanjutan apabila setelah membuat laporan ke Bawaslu telah keluar rekomendasi dan dinyatakan cukup bukti untuk di tindak lanjuti ke proses selanjutnya melalui pelaporan polisi.

“Prosedur pidana pemilu memang cukup panjang, jadi setelah kita melaporkan dugaan pidana pemilu akan ditangani oleh sentra gakumdu di bawaslu, dan apabila dinyatakan terpenuhi unsur pidana pemilu setelah itu bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindak lanjuti ke kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya proses laporan polisi memang menunjukan keseriusan Tim advokasi Bedas untuk menindak lanjuti temuan lapangan ketika adanya laporan dari relawan tentang ketidak netralan kepala desa dalam proses pemilukada saat ini, dan bahkan Bawaslu juga berdalih telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam pemilukada.

“Proses laporan di kepolisian mengisyaratkan bahwa kita serius menguak adanya ketidak netralan dari kepala desa dalam pemilukada ini, padahal apabila merujuk pada Undang-Undang Desa si kepala desa dapat diberikan sanksi administasi sampai pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti, bahkan lebih parah lagi apabila merujuk kepada PKPU tentang pemilihan kepala daerah, kepala desa yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana penjara sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp. 200.000.000.” kata Dadi. (Ris/*).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow