Tiga Pekan Menghilang, Anak Dibawah Umur Di Jual Pada Laki-laki Hidung Belang
LIRIKNEWS – Sadis, anak dibawah umur siswi sekolah dasar (SD) 12 tahun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua pemuda di Kota Bandung yakni DF (24) dan AD (18).
Menurut informasi yang beredar, anak dibawah umur tersebut hilang sejak 28 November 2023. Setelah diketahui korban dijual oleh para pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang.
Polisi pun akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. DF dan AD pun ditetapkan sebagai tersangka.
Saat di konfirmasi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo membenarkan adanya kasus TPPO tersebut.
“Saat ini, kasusnya sudah ditangani Polrestabes Bandung,” ujar Ibrahim Tompo, Kamis (21/12/2023).
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, awalnya korban dibawa kabur oleh pelaku AD dari rumah, dan sempat disetubuhi oleh AD.
“Pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating APPS dan ditawarkan kepada orang lain,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12/2023).
Selain AD, kata Budi korban juga dibawa oleh pelaku DF. Saat itu, AD menyerahkan korban kepada pelaku DF. Bersama DF, korban juga disetubuhi dahulu sebelum dijual ke pria hidung belang.
“Selanjutnya kita amankan dan juga ternyata pelaku selain daripada AD juga korban bersama-sama pindah ke pelaku satu lagi yaitu DF,” jelasnya.
“DF ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian pelaku pun melakukan persetubuhan pada korban. Pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online,” terangnya.
Menurut Budi, pelaku AD dan korban saling mengenal lewat aplikasi perpesanan. Keduanya kemudian memutuskan bertemu dan pelaku AD membawa kabur korban dari rumah.
Budi juga mengungkap ada persoalan keluarga yang dialami korban sehingga korban memutuskan kabur dari rumah.
“Pertama korban kabur dari rumah, bertemu dengan pelaku AD dan sama AD diajak tinggal bersama dengan alasan kabur. Yang kami gali permasalahan keluarganya,” ungkap Budi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua pelaku, korban sudah dijual sebanyak 22 kali kepada pria hidung belang. Menurutnya, korban diperjualbelikan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama,” tegas Budi. (**/yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow