Tiga Kepala Daerah Akan Akhiri Jabatan, Ini Langkah Jabar

Tiga Kepala Daerah Akan Akhiri Jabatan, Ini Langkah Jabar

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini. Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,” ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/5/2022).

Sebagai informasi, jabatan bupati Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, walikota Cimahi (22 Oktober 2022), dan walikota Tasikmalaya (14 November 2022). Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar). Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu Pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” urainya.

Kemudian, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

“Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting. Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif,” ucapnya.

Dalam memimpin suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Dia mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi.

“Kemarin sudah di klarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi bisa dilanjutkan atau tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun,” pungkasnya. (Vil)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow