Tidak Ada Upaya Hukum Lainnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Final And Biding
KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Hari ini tanggal 20 Maret 2021, KPU menggelar Pleno Terbuka tentang penetapan Bupati Terpilih H M Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan.
“Hal itu sebagai tindak lanjut telah di bacakan nya putusan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu kemarin,” ungkap Ketua Tim Advokasi Bedas Dadi Wardiman, Sabtu (20/3/2021).
Dalam putusan NOMOR 46/PHP.BUP-XIX/2021, kata Dadi, perkara Perselisihan Hasil Pemilu tersebut Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya dengan tegas menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Di terima, yang artinya Mahkamah Konstitusi telah Menolak Gugatan Pemohon.
“Hari ini KPU menggelar Pleno Penetapan Bupati Terpilih yaitu Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan, sebagai tindak lanjut telah selesainya Perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima, yang artinya Mahkamah Konstitusi telah Menolak Gugatan Pemohon,” kata Dadi.
Menurutnya, apabila sedikit mengulas proses persidangan PHP di Mahkamah Konstitusi kemarin, Tim Advokasi sangat percaya akan integritas 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara, meskipun banyak pihak menyebutkan Mahkamah Konstitusi merupakan mahkamah kalkulator, dalam perkara ini tidak terbukti, karena Hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya.
Dalam putusan PHP tersebut, lanjut Dia, sangat jelas disebutkan kenapa permohonan tidak di putus dismissal sehingga masuk dalam proses pembuktian, bermula karena pernyataan ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, berbeda dengan dengan apa yang di sampaikan dalam sidang rekapitulasi.
“Kita sangat percaya akan integritas 9 hakim MK, dalam perkara ini tidak terbukti MK sebagai mahkamah kalkulator, karena hakim sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya. dalam putusan kemarin juga kita dapat penjelasan kenapa permohonan ini tidak diputus dismissal oleh majelis hakim, bermula dari pernyataan ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, berbeda dengan dengan apa yang di sampaikan dalam sidang rekapitulasi, maka ini jadi pelajaran penting bagi samua pejabat agar tidak membuat pernyataan seenaknya tanpa didasari pengetahuan tentang aturan, karena jabatan seorang pejabat itu melekat jangan main-main,” tambah Dadi.
Dihubungi di tempat berbeda, Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menyampaikan rasa Syukurnya telah berhasil mendampingi Bupati Terpilih dalam Gugatan Permohonan Perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,
“Alhamdulillah tugas saya telah selesai, telah berhasil mendampingi Dadang Suprtiatna – Sahrul Gunawan sebagai Bupati terpilih dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu di mahkamah Konstitusi, sifat dari Putusan Mahkamah Konstitusi itu Final and Binding (Final dan Mengikat) yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga semua pihak harus menghormatinya dan sukarela menerima secara legowo,” kata Firman.
Firman mengungkapkan, terkait hari ini KPU Kabupaten Bandung menggelar Pleno terbuka tentang Penetapan Bupati terpilih menurut Firman langkah yang tepat, karena semakin cepat pleno penetapan akan berdampak terhadap semakin cepat pula Pelantikan Bupati oleh Gubernur.
Menurutnya, sudah tepat KPU menggelar Pleno penetapan Bupati Terpilih sekarang, yang hanya 2 hari setelah adanya putusan mahkamah Konstitusi.
Maka, kata dia, ini akan berdampak kepada waktu pelantikan yang cepat pula, setelah adanya penetapan oleh KPU, tinggal menunggu DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan proes pelantikan melalui Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah adanya persetujuan tinggal di lantik oleh Gubernur.
“Insya Allah mudah-mudahan di akhir bulan maret Pelantikan sudah dapat dilakukan demi menjaga stabilitas pemerintahan kabupaten Bandung,” ucapnya.
Dalam penutupnya Firman berucap “Wilujeng Kang Dadang Supriatna – Kang Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Bupati untuk seluruh Warga Kabupaten Baandung bukan hanya bagi warga yang memilih saat Pilkada.
“Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan dapat membawa perubahan di Kabupaten Bandung kearah lebih baik, dan tugas kita sebagai warga Kabupaten Bandung yaitu mendukung, mengawal semua kebijakan dan program Bupati, pokokna Kabupaten Bandung Bedas,” tandasnya. (Ris/**)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow