Terbesar Sepanjang Sejarah! Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kilogram

Terbesar Sepanjang Sejarah! Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kilogram

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, awal mula pengungkapan ini, anggota Satresnarkoba mengamankan pelaku yang kedapatan membawa paketan sabu sebanyak 1 gram.

Kemudian, lanjut Kusworo, anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dalam waktu satu bulan lebih, Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari ungkap kasus pada bulan Juni 2022 lalu. Alhamdulilah, ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri, dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram,” ungkap Kusworo, saat memberikan keterangannya, di Lapangan Upakarti, Soreang, Rabu (17/8/2022).

Barang bukti tersebut, kata Kusworo, didapat dari ketua geng motor yang berinisial RR (30) di wilayah Kecamatan Rancaekek.

Tersangka yang berhasil diamankan di TKP ini adalah 1 orang, kata Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang sejak satu bulan lalu.

“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini memperkerjakan anak dibawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas,” kata Kusworo.

Kusworo pun menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku, mengemas barang haram jenis sabu tersebut ke dalam kemasan teh.

Namun demikian, lanjut Kusworo, berkat ketelitian anggota Satresnarkoba Polresta Bandung, peredaran narkoba tersebut berhasil di gagalkan.

“Kita bisa membuktikan, meskipun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi adalah barang haram sabu tersebut,” jelas Kusworo.

Kusworo menegaskan, dari pengungkapan kasus ini akan menjadi pembelajaran para pelaku. Bahwa, polisi tidak pandang bulu apabila ada melakukan pelanggaran hukum.

“Kami akan tindak tegas apabila masih ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung,” tegas kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, ungkap Kusworo, Polresta Bandung menyelamatkan 40 ribu orang, sehingga Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kusworo. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow