Terbentur Utang Karena Judi Online, AFT Mengaku Jadi Korban Begal

Terbentur Utang Karena Judi Online, AFT Mengaku Jadi Korban Begal

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Belum lama ini, sempat viral dibeberapa media sosial terkait aksi pembegalan di terhadap korban berinisial AFT, di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Namun, keterangan yang diberikan AFT ternyata palsu, sehingga Polsek Ciparay Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangannya di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).

“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal, hal ini diketahui setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciparay,” katanya.

Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari daerah Jalan Sapan Sumbersari Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” jelasnya.

Dikatakan Kusworo, setelah adanya kejadian tersebut. Polsek Ciparay Polresta Bandung langsung mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista.

“Tersangka melaporkan, bahwa motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak nafas, sehingga jatuh pingsan kemudian motornya diambil,” ungkap Kusworo.

“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” tuturnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.

Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay, pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak Pidana justru menyampaikan laporan palsu.

“Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar hutang karena yang tersangka kalah judi online sebanyak empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan sebanyak lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya,” tuturnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara,” pungkas Kusworo. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow