Terbelit Hutang Karena Judi Online, Office Boy Kantor Rokok Gasak Uang Sebanyak 150 Juta

Terbelit Hutang Karena Judi Online, Office Boy Kantor Rokok Gasak Uang Sebanyak 150 Juta

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana modus pencurian yang terjadi di salah satu Kantor Rokok Depo Soreang, Jalan Gandasari No. 5A Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, awal mula terungkan adanya laporan pada 9 Januari 2023, bahwa ada kejadian perampokan yang dilaporkan oleh pabrik atau depo rokok.

“Sebelumnya security melaporkan kepada pimpinannya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan yang didalam lemari besi sebanyak Rp150 Juta,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti keterangan-keterangan dari para saksi.

“Sehingga, didapatkan fakta bahwa kejadian perampokan adalah rekayasa yang dilakukan oleh office boy berinisial TS yang bekerja di perusahaan tersebut, seolah-olah telah terjadi perampokan,” jelasnya.

“Jumlah kerugiannya adalah Rp150 Juta, tersangka melakukan dua kali melakukan pengambilan uang didalam lemari besi,” sambung Kusworo.

Kusworo menjelaskan, tersangka TS dapat menggasak uang tersebut karena mengetahui kunci lemari besi milik kantor rokok. Dan TS telah melakukan aksinya sebanyak 2 kali.

“Tersangka ini melakukan aksinya 2 kali, yaitu pada 8 Januari 2023 mengambil Rp64 Juta, kemudian 9 januari 2023 hari kedua mengambil Rp85 Juta,” ungkap Kusworo.

“Selain itu, TS juga mengetahui tempat penyimpanan kuncinya, dan letak server cctv-nya, sehingga tersangka mematikan terlebih dahulu server cctv-nya,” sambungnya.

Kusworo juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan bahwa, tersangka TS adalah orang dalam atau karyawan dari kantor rokok yang berada di wilayah Kecamatan Katapang.

Adapun modus yang dilakukan tersangka TS adalah sengaja merusak pintu seolah-olah dilakukan pencongkelan oleh orang luar. Tak hanya itu, untuk meyakinkan, tersangka melaporkan kepada security bahwa ada pintu yang tercongkel dan setelah diketahui bahwa ada uang yang hilang.

“Dari fakta-fakta tersebut kami bisa mengamankan satu orang tersangka yakni TS, kemudian Polresta Bandung bisa mengamankan uang senilai Rp85 Juta ini adalah uang hasil pencurian hari kedua,” paparnya.

“Sedangkan uang yang dicuri pada hari pertama sudah habis kemudian. Selain mengamankan uang,” jelas Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo menuturkan uang tersebut di curi untuk membayar hutang, karena yang tersangka TS kalah dalam judi online.

“Tersangka ini sudah bekerja kurang lebih selama 4 tahun,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow