Tak Puas Hanya Dengan Bawaslu, TAB Laporkan Kades Tenjolaya Ke Polresta Bandung

Tak Puas Hanya Dengan Bawaslu, TAB Laporkan Kades Tenjolaya Ke Polresta Bandung

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, liriknews – Tim Advokasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung nomor urut tiga Bedas mendampingi pelapor dan saksi ke Polresta Bandung guna menindaklanjuti laporan ke Bawaslu.

Hal itu karena adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu dengan melakukan kampanye salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Terlihat jelas di dalam sebuah video dalam acara tersebut Kepala Desa Tenjolaya turut mengajak masyarakat sekitar dengan mengisyaratkan dukungan terhadap paslon nomer urut 1 Nia – Usman.

Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Dadi Wardiman mengungkapkan, pihaknya membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut atas laporan kita ke Bawaslu, karena TAB telah menemukan dalam video singkat bahwa Kepala Desa Tenjolaya melakukan kampanye dengan mengakatakan “Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses).

“Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1). Khusus orang Kampung Bebera pilih nomor satu),” tambah Ismawanto sambil mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.

Dadi menyebut laporan polisi ini sebagai tahapan lanjutan apabila setelah membuat laporan ke Bawaslu telah keluar rekomendasi dan dinyatakan cukup bukti untuk di tindak lanjuti ke proses selanjutnya melalui pelaporan polisi.

“Prosedur pidana pemilu memang cukup panjang, jadi setelah kita melaporkan dugaan pidana pemilu akan ditangani oleh sentra gakumdu di bawaslu, dan apabila dinyatakan terpenuhi unsur pidana pemilu setelah itu bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindak lanjuti ke kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya proses laporan polisi memang menunjukan keseriusan Tim advokasi Bedas untuk menindak lanjuti temuan lapangan ketika adanya laporan dari relawan tentang ketidak netralan kepala desa dalam proses pemilukada saat ini, dan bahkan Bawaslu juga berdalih telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam pemilukada.

“Proses laporan di kepolisian mengisyaratkan bahwa kita serius menguak adanya ketidak netralan dari kepala desa dalam pemilukada ini, padahal apabila merujuk pada Undang-Undang Desa si kepala desa dapat diberikan sanksi administasi sampai pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti, bahkan lebih parah lagi apabila merujuk kepada PKPU tentang pemilihan kepala daerah, kepala desa yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana penjara sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp. 200.000.000.” kata Dadi.

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow