Tak Membutuhkan Waktu Lama, Polresta Bandung Amankan Pelaku Pemalakan di Dayeuhkolot
LIRIKNEWS – Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan dua dari tiga orang pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di wilayah Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 00.54 WIB.
“Pada saat pedagang nasi goreng sedang menajajakan dagangannya, tiga orang pelaku menghampiri pedagang tersebut sambil membawa dua senjata tajam jenis samurai,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu (2/8/2023).
Setelah turun dari kendaraannya, lanjut Kusworo, ketiga pelaku tersebut langsung meminta uang pada korban, yakni pedagang nasi goreng.
“Korban memberikan lima ribu rupiah, namun di tolak oleh pelaku, pelaku mintanya 20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan 50 ribu. Saat pelaku mengambil 50 ribu, korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam-nya,” jelas Kusworo.
“Saat kejadian para pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” ujarnya.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, kata Kusworo, Anggota Reskrim langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
“Dua hari setelah kejadian,
kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 Orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Kusworo pun mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu TP alias TOGE yang merupakan residivis dan baru keluar dari penjara karena kasus curanmor, MRA alias Boncay masih dibawah umur, dan saat Polisi pun masih memburu satu orang lagi yang kabur dan sudah dinyatakan masuk DPO berinisial A.
“Atas perbuatannya, ke dua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana
tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki ijin dan bukan untuk peruntukannya, maka diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara,” tegasnya.
“Jangan ada preman yang so jagoan dan meresahkan masyarakat, serta melanggar hukum di wilayah kabupaten Bandung. Kami akan tindak tegas cari langsung menangkapnya,” tandasnya. (Yul)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow