Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Tak Dikasih Ampun!! Polresta Bandung Tembak Ditempat Pelaku Begal Mengaku Polisi

Tak Dikasih Ampun!! Polresta Bandung Tembak Ditempat Pelaku Begal Mengaku Polisi

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS -Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat orang tersangka penganiayaan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Salah satu tersangka akhirnya diberikan tindakan secara teratur karena melakukan perlawanan.

Keempat tersangka yang berinisial RM (29), SG (35), YHM (22), dan MS (29) diduga melakukan pembegalan di Jalan Industri, Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/8/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa dalam aksinya ini ke empat pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Bojongsoang

“Pelaku saat itu curiga melihat korban sedang mencari sesuatu di semak semak yang dicurigai sedang mencari narkoba,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (22/8/2023).

Ia menjelaskan, pada saat itu ke empat pelaku mendatangi korban, serta mengaku sebagai petugas polisi dan kemudian membawa korban ke dalam mobil.

“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba atau tidak,” ujar Kusworo.

“Setelah didalam mobil, korban di pukuli oleh para pelaku dan handphone korban dirampas oleh pelaku, hingga mengakibatkan luka di bagian dahi,” sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil 3 hari setelah melakukan aksinya, para pelaku berhasil diamankan, satu pelaku di tembak ditempat karena berusaha melawan petugas.

“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” jelasnya.

Setelah diselidiki lebih lanjut, kata Kusworo, ternyata tiga orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.

“Atas perbuatan nya keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow