Tak Bermoral !! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya
LIRIKNEWS – Lebih dari sepuluh kali, tersangka yang berinisial IS (43) warga Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur, di rumah mereka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan, bahwa pencabulan adalah jenis kejahatan yang berdampak sangat buruk terutama pada korbannya, sebab pencabulan akan melanggar HAM serta merusak martabat kemanusiaan.
“Polisi tak akan pandang bulu dan akan bertindak tegas dalam menangani pelaku pencabulan terutama pada anak dibawah umur,” ujar Ibrahim Tompo, Jumat (20/1/2023).
Sementara itu, Kapolres Purwakarta Polda Jabar, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.
“Saat itu, Korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi tersangka melecehkan korbannya dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” jelas Edwar.
Kemudian, sambung dia, teman korban yang melihat korban histeris, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.
“Guru tersebut kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian,” jelasnya.
“Saat kejadian, ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Karena tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, IS yang berprofesi sebagai Satpam itu berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan,” sambungnya.
Usai menerima laporan, lanjut Edwar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.
“Kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang kepada korban serta mengancamnya. Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan,” terangnya.
Edwar juga menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.
“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta Polda Jabar guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Edwar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow