Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Tak Ada Kapoknya, Seorang Residivis Berulah Kembali

Tak Ada Kapoknya, Seorang Residivis Berulah Kembali

Smallest Font
Largest Font

KABUPATEN BANDUNG, LIRIKNEWS – Seorang residivis pelaku pencurian berulah kembali. Saat ini residivis tersebut melakukan aksinya di salah satu toko di wilayah Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana dan Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengungkapkan, warga net di hebohkan dengan viralnya sebuah video di media sosial yang isinya seorang perempuan datang ke salah satu toko dan melakukan pencurian.

“Tersangka tersebut berinisial TN 30. Tersangka sempat mendekam di penjara selama satu bulan dan bebas pada awal tahun 2021, dan saat ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tersandung masalah yang sama yaitu kasus pencurian,” ungkap Hendra saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin (8/3).

Hendra menjelaskan, kronologis kejadiannya yaitu pada Kamis (4/3) sekitar pukul 09.30 WIB di salah satu butik pakaian yang ada di Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, merasa janggal karena setelah dilakukan pengecekan pakaian yang di gantung seperti renggang.

Awalnya, kata Hendra, pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu datang ke toko dan berpura-pura akan membeli pakaian dengan jumlah banyak. Seperti pembeli pada umumnya, TN memilih baju yang akan dibelinya dan memberikannya kepada penjaga dan pemilik toko.

“Jadi, ketika pemilik toko dan penjaga toko sedang sibuk merapihkan sambil menghitung pakaian yang telah dipilih, pelaku TN justru langsung mengambil baju yang di gantung kemudian memasukkannya ke dalam tas,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Hendra, oleh pelaku, tas yang berisi barang curian tersebut di simpan di sela-sela baju yang menggantung di toko. Pelaku terus membuat sibuk penjaga dan pemilik toko dengan memberikan kembali baju yang pura-pura akan di beli. Kemudian langsung memindahkan tas yang berisikan baju curian tersebut secara berkali-kali hingga tas tersebut mendekati pintu samping yang tidak terkunci, kemudian ketika melihat pemilik toko yang masih sibuk menghitung, pelaku TN langsung membuka pintu samping dan memindahkan tas yang berisikan baju hasil curian ke luar toko.

“TN berpura-pura akan membayar baju yang sudah di pilihnya dengan harga Rp3,5 juta, namun pelaku meminta menggunakan kartu ATM dan pemilik toko tidak memiliki alatnya, sehingga pelaku TN berpura-pura akan mengambil uang terlebih dahulu ke ATM, selanjutnya pelaku TN keluar toko dan langsung menuju pintu samping toko tempat menyimpan tas yang berisikan baju curiannya dan pelaku TN langsung pergi serta tidak kembali lagi,” ungkapnya.

Hingga akhirnya, ucap Hendra, pemilik toko merasa curiga dengan baju yang di gantungnya terlihat renggang, kemudian pemilik toko langsung memeriksa CCTV yang ada di dalam toko, dan benar bahwa pembeli yang datang tersebut hanya berpura-pura saja.

“Beraksinya daerah Ibun dengan barang bukti beberapa pakaian, sehingga total kerugian kurang lebih Rp2,5 juta. Akibat perbuatannya, pelaku TN terancam pasal 362 dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” pungkasnya. (Ris/**)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow