Tahun 2022, Pemkab Bandung Tunda Pembelian Kendaraan Dinas Karena Terkendala Inpres Kendaraan Listrik

Tahun 2022, Pemkab Bandung Tunda Pembelian Kendaraan Dinas Karena Terkendala Inpres Kendaraan Listrik

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) No 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diterbitkan pada 13 September 2022 lalu.

Adanya Inpres tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung menunda melakukan pembelian kendaraan dinas, pasalnya terkendala oleh belum tersedianya kendaraan listrik yang sesuai spesifikasi kebutuhan dinas.

Hal tersebut dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto saat di konfirmasi belum lama ini.

Sugianto mengatakan, dengan terbitnya Inpres tersebut, rencana pembelian kendaraan dinas berbahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan Pemerintah Kabupaten Bandung ditunda. Termasuk rencana Pemkab Bandung memberikan fasilitas pinjam pakai kepada instansi vertikal yang ada di Kabupaten Bandung.

“Oleh karenanya, di APBD Perubahan 2022 pada Agustus-September lalu, kami tidak meng-ACC satupun rencana pembelian kendaraan dinas karena adanya Inpres tersebut,” ungkap Sugianto.

“Kami juga sepakat dengan setiap dinas tidak ada pembelian kendaraan dinas dulu,” ujarnya.

Menurutnya, alasan menunda dulu pembelian kendaraan dinas ini juga berkaitan dengan masih belum adanya kendaraan dinas bertenaga listrik yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan dinas.

“Apalagi, kondisi geografis Kabupaten Bandung banyak yang berbukit dan pegunungan, memerlukan kendaraan dengan spesifikasi lapangan. Sehingga,
untuk kendaraan dinas spesifikasinya tidak bisa. Karena tidak mungkin dibawa ke Cukang Monteng, ke Patuha atau dibawa ke lokasi banjir bisa-bisa mogok di jalan,” jelasnya.

Dikatakan Sugianto, sebaiknya, Inpres ini juga harus diimbangi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. Hal itu supaya kendaraan listrik bisa digunakan disemua tempat.

“Jangan sampai sudah membeli tetapi tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Apalagi di Kabupaten Bandung ini kan banyak pegunungan dan desa-desa. Apakah ketersediaan SPKLU nya seperti apa,” kata Sugianto.

Selain itu, Sugianto juga menjelaskan, ditundanya pembelian kendaraan dinas pada APBD Perubahan 2022 dan APBD murni 2023 tahun ini juga berkaitan dengan harga jual kendaraan listrik.

“Harganya dua kali lipat dari kendaraan bertenaga BBM. Padahal, dalam pembahasan APBD perubahan dan murni DPRD bersama pemerintah daerah telah menyetujui pembelian kendaraan berbahan bakar BBM,” tutup Sugianto. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow