Tahun 2022, Disperkimtan Kabupaten Bandung Akan Perbaiki 1.105 Unit Rutilahu
KABUPATEN BANDUNG – Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) telah menyiapkan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 1.105 unit.
Perbaikan rutilahu tersebut menggunakan APBD, DAK hingga kegiatan-kegiatan strategis. Hal tersebut dibenarkan, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Wahyudin, ST., ME, saat di wawancara, belum lama ini.
“Tahun 2022 ini, baru dianggarkan di APBD sebanyak 1.105 unit, DAK sebanyak 135 unit, dan kegiatan yang strategis yaitu sifatnya insidental berkaitan kegiatan mendukung dinas lain misalnya PKK, kita anggarkan 30 unit, dengan target yang berbeda-beda,” jelas Wahyudin.
Wahyudin pun mengaku, ketersediaan anggaran terbatas, yaitu sekitar Rp20 juta per unit, yang dibagi untuk biaya material sebesar Rp17,5 juta dan biaya ongkos kerja sebesar Rp2,5 juta.
“Meski hanya Rp20 juta per unit, Disperkimtan Kabupaten Bandung akan memaksimalkan anggaran tersebut dan tetap berupaya agar rumah masyarakat menjadi layak huni,” katanya.
Menurut Wahyudin, Rutilahu adalah program yang sifatnya perbaikan parsial. Artinya, jika yang bermasalah dinding maka yang akan diperbaiki adalah dindingnya. Namun, yang pertama adalah menentukan prioritas perbaikan.
“Misalnya prioritasnya ke atap ya ke atap, kemudian jika atap masih bisa menggunakan material yang ada maka digunakan material yang ada. Jadi dengan Rp20 juta bisa maksimal perbaikan rumah itu, meskipun butuhnya ada yang lebih dari itu, makanya namanya bantuan stimulan, harus ada peran masyarakat, warga sekitar tetangga,” ungkap Wahyudin.
Dikatakan Wahyudin, Disperkimtan Kabupaten Bandung tengah melakukan pendataan dan verifikasi. Diperkirakan akan dilakukan pembangunan Rutilahu sekitar Mei mendatang.
Rumah yang diusulkan untuk memperoleh bantuan, lanjut Wahyudin, harus memenuhi syarat untuk dibangun misalnya kepemilikan lahan, luas lahan, kondisi lahannya jangan sampai berada di daerah rawan bencana.
“Seperti di Margaluyu Pangalengan, kita pending sampai ada kepastian layak atau tidaknya, karena harus ada kajian geologi, jangan sampai sudah dibangun ternyata retak lagi. Salah juga, harusnya direlokasi malah dibangun,” tutur Wahyudin.
Selain itu, kata Wahyudin, hasil pemantauan di lapangan, banyak rumah warga yang berdiri di lahan orang lain atau milik institusi seperti PTPN VIII.
Menurutnya, rumah dalam kondisi tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Jadi hal tersebut merupakan tanggung jawab PTPN VIII kecuali jika sudah ada kesepakatan bersama.
“Jadi yang paling penting tugas kami memastikan rumah yang sudah ada, diantaranya, milik masyarakat atau milik pribadi, di dalam batas minimal, jadi layak atau tidak-nya, ada yang bocor atau tidak, apa dindingnya layak, lantainya layak tidak dari tanah, apa ada air bersih atau ada saluran,” ungkapnya. (Ris/Adv)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow