Tahun 2021, Peredaran Narkoba di Jawa Barat Semakin Meningkat
LIRIKNEWS, BANDUNG – Menjelang akhir tahun, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat berhasil ungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam pengungkapkan tersebut, petugas Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial SAN dan PRW.
Kedua tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Peta, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung dan kamar 505 hotel AM di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, berawal pada 7 Desember lali, di Jalan Peta Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda jabar berhasil mengamankan tersangka AN yang kedapatan membawa Sabu seberat 4,7 gram.
“Tersangka AN mengaku Sabu tersebut didapat dari tersangka SAN, kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Sabtu 18 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 Wib Tim Sus Direktorat Reserse Narkoba melakukan penangkapan SAN dan PRW di kamar 505 Hotel AM Kota Cilegon, dengan barang bukti berupa 25 Bungkus kristal putih diduga sabu dibungkus kemasan teh cina,” ungkap Rudi usai pemusnahan barang bukti di halaman Polda Jabar, Jumat (24/12).
Barang bungkti tersebut, lanjut Rudi, sebanyak 25.833 gram sabu didalam koper warna hitam, serta 3 bungkus plastik bening berisi 30.000 butir pil Ekstasi warna kuning merk Ferari dengan bruto 5. 611 gram didalam tas ransel warna hitam.
”SAN mengaku bahwa Sabu tersebut milik seseorang yang sudah di ketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran,” ujarnya.
“Dengan disitanya barang bukti 25,8 kg Sabu dan 30.000 butir Ektasi kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan Nakotika sebanyak 160.000 orang,” tambahnya.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan peredaran narkotika lintas wilayah, pasalnya para tersangka akan mengirimkan sabu dan pil ektasi tersebut ke Surabaya Jawa Timur.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang RI tahun 35 nomor 29 ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Rudi, hari ini pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berhasil disita sejak bulan Maret hingga Desember 2021.
Barang bukti tersebut, yakni 25.833 gram sabu, 30.000 butir Ektasi, Jamu Ilegal sebanyak 5.230 picis, dan minuman keras sebanyak 23.100 botol berbagai merek. Sedangkan total tersangka selama 1 tahun sebanyak 158 orang.
“Saat ini peredaran narkotika telah masuk ke berbagai golongan, yakni dewasa dan remaja, bahkan anak-anak sekolah. Jadi saya imbau kepada orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anaknya, pasalnya jangan sampai generasi bangsa terkontaminasi oleh narkoba, apalagi saat ini penggunaan tembakau sintetis gorila sudah marak dan kebanyakan digunakan oleh para pemuda,” jelasnya.
“Tahun ini peredaran narkoba lebih meningkat dibandingkan tahun lalu, dan masih didominasi oleh narkoba jenis sabu,” tandasnya. (Ris)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow