Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung
LIRIKNEWS -- Saat ini tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mamasuki tahapan pendaftaran Bakal Pasangan calon sejak tanggal 27 sd 29 Agustus 2024 di KPU Kab. Bandung, sudah hari kedua dibukanya pendafataran hasil pengawasan Bawaslu Kab. Bandung belum ada pasangan calon yang hadir untuk mendaftar.
Bawaslu Kab. Bandung telah menerbitkan surat imbauan kepada beberapa pihak diantaranya, KPU, Pemerintah Daerah, BUMD dan Pimpinan Parpol di Kab. Bandung, beberapa hal yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran imbauan Bawaslu diantaranya :
1. KPU menitikberatkan agar KPU menjalankan putusan Konstitusi Mahkamah mengenai ambang batas dukungan dan juga batas usia pendafataran.
2. Pemerintah Daerah dalam hal ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah tentang Netralitas ASN dan Kepala Desa agar tidak ikut serta dalam kegiatan yang bernuansa Politik (Deklarasi dukungan) dan ikut hadir dalam pendaftaran bagi pasangan calon tertentu, dan juga diberikan Surat Tugas kepada ASN yang memang memilki relevansinya dalam tahapan Pendaftaran yaitu Desk Pilkada.
3. BUMD ada kurang lebih empati bdan usaha yang dimilki oleh Pemerintah Kab. Bandung, kami mengimbau agar jajaran Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi dan jabatan tidak ikut serta dalam memberikan dukungan yang menguntungkan bagi salah satu Pasangan Calon.
4. Pimpinan Partai Politik dan atau Gabungan Partai tidak mengikutsertakan jabatan yang dilarang dari mulai tahapan pendaftaran, kampanye.
Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat yang akan menghantarkan calon pasangan ke kantor KPU agar tidak membawa anak di bawah umur serta tertib dalam melintas dan mematuhi Arahan dari pihak pengamanan baik TNI maupun Polri demi keselamatan bersama.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow