Suka Telanjang Depan Umum, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Suka Telanjang Depan Umum, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS - Polisi meringkus eksibisionis atau orang yang senang menunjukkan alat kelamin ke orang lain di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung. RJK (19) ditangkap usai Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menerima laporan dari seorang pengemudi ojek online. 

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan, kasus ini terkuak setelah seorang pengemudi ojek online yang menerima pesanan makanan dari pelaku. Ferri Yulianto (33), pengemudi ojek online yang menerima pesanan tersebut, telah diperingati kawan-kawannya akan kelakuan RJK. 

“Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka, karena yang bersangkutan kerap mengambil pesanan tanpa menggunakan busana,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024).

Lantaran kabar itu sudah meluas di lingkungan pengemudi ojek online, Ferri pun telah bersiap untuk menghadapi hal yang tak diinginkan. Dirinya pun mengantar makanan yang dipesan tersangka. Apa yang menjadi kekhawatiran pelapor terbukti usai dirinya sampai di rumah tersangka. 

“Sang driver online ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbicangkan di lingkungan driver online. Dan ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” tutur Kusworo. 

Aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, sang pengemudi ojek melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

“Jadi ada kepuasan tersendiri dari pelaku jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya,” ungkap mantan Kapolres Jember itu. 

Akibat aksinya, pelaku dijerat 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow