Menu
Close
  • Halaman

  • Redaksi

Liriknews.com

Berita Sesuai Fakta

Soal Pasar Banjaran, Acep Ana : Tidak Ada Kesepakatan Bersama Fraksi Tentang Pemberhentian Revitalisasi Pasar Banjaran

Soal Pasar Banjaran, Acep Ana : Tidak Ada Kesepakatan Bersama Fraksi Tentang Pemberhentian Revitalisasi Pasar Banjaran

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Gonjang-ganjing proyek revitalisasi Pasar Banjaran Kabupaten Bandung terus bergulir di kalangan masyarakat. Mulai dari isu tahapan yang dinilai tidak sesuai aturan hingga berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan yang terbaru adalah adanya isu penandatanganan kesepakatan bersama fraksi partai di DPRD Kabupaten Bandung terkait persetujuan penundaan proses pembangunan Pasar Banjaran.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Acep Ana mengaku tidak menyetujui adanya pemberhentian proses pada kegiatan revitalisasi Partai Banjaran. Fakta sesungguhnya adalah fraksi PKB sepakat untuk mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di PTUN.

Sebagai informasi, sebelumnya perwakilan Pasar Banjaran melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Sesuai dengan aturan DPRD, Komisi B memang memiliki kewenangan di bidang pasar.

Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PKB diwakili oleh Bapak Tete Kuswara sebagai anggota Komisi B. Sehingga pada prinsipnya PKB sejalan dengan apa yang disampaikan oleh perwakilan di Komisi B yaitu menunggu keputusan PTUN dan melanjutkan tahapan proyek revitalisasi Pasar Banjaran.

Acep mengklaim pada pertemuan tersebut Fraksi Golkar pun tidak membicarakan materi tentang penundaan proses. Namun pembahasannya lebih mengarah tentang proses audiensi yang sesuai dengan tata tertib yaitu melalui komisi, dimana terkait pasar adalah melalui Komisi B.

“Karena sejatinya kepanjangan tangan fraksi di AKD adalah para anggota fraksi yang ada di AKD tersebut, urusan pasar kan ada di komisi B, dimana Fraksi PKB diwakili oleh Pak Tete Kuswara,” ujar Acep saat dihubungi via telepon, Minggu (4/6).

“Sambil menunggu putusan PTUN, tahapan revitalisasi pasar tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Acep mencontohkan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan meskipun saat ini tengah dilakukan uji materi terhadap sistem pemilu proporsional terbuka di tingkat Mahkamah Konstitusi. Sama halnya dengan revitalisasi Pasar Banjaran, meskipun tengah digugat di PTUN namun prosesnya harus tetap berjalan.

“Intinya fraksi PKB tidak ada persetujuan tahapan revitalisasi ditunda sambil menunggu putusan PTUN. Yang ada, harus dilanjutkan kecuali ada keputusan PTUN yang saat ini sedang berproses memutuskan untuk dihentikan,” tutur Acep.

Meski banyak isu negatif yang muncul saat pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Banjaran, Acep tetap menyakini Pemerintah Kabupaten Bandung telah melaksanakan prosedur dan tahapan yang sesuai dengan aturan. Apalagi, program revitalisasi Pasar Banjaran telah tercantum di dalam RPJMD yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah. Artinya, eksekutif dan legislatif sudah saling sepakat.

“Apa yang menjadi kebijakan pemerintah itu sudah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya memohon kepada masyarakat untuk berperilaku tenang. Disdagin juga membuka selebar-lebarnya komunikasi terkait dengan Pasar Banjaran ini,” pungkasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow