Setelah Ditemukan Jasad Korban, Kurang Dari 12 Jam Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku

Setelah Ditemukan Jasad Korban, Kurang Dari 12 Jam Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku

Smallest Font
Largest Font

LIRIKNEWS – Viral, warga digegerkan dengan penemuan jasad seorang pelajar di Parit Sungai Cisangkuy, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat ditemukan, jasad tersebut seorang laki-laki dengan menggunakan helm dan seragam pramuka, dalam kondisi mengenaskan dan sulit terindentifikasi.

Kurang dari 12 jam setelah ditemukannya jasad yang merupakan seorang pelajar tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Bandung, berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial PH (27) dan AA (24).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, awal mula diketahui, adanya warga yang mencium aroma yang tidak enak, setelah dilihat baru diketahui bahwa itu adalah jasad manusia.

“Warga langsung melaporkan ke Polsek Pamengpeuk, langsung dilakukan penyelidikan oleh Polsek dan Polresta Bandung,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya, di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

“Setelah dilakukan penyelidikan, keterangan dari Tim Dokter bahwa korban telah meninggal kurang lebih 7 hari,” ujarnya.

Kusworo juga mengungkapkan, tersangka PH menghabisi nyawa korban yang berinisial RR (17) dengan cara mencekik dan memukul di kontrakan tersangka pada Jumat, 11 Januari 2024.

Modus yang dilakukan, lanjut Kusworo, tersangka nekat membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban.

“Menurut pengakuan tersangka, korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu tersangka, sehingga tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban,” ungkapnya.

“Setelah korban tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan terus menerus dan setelah disadari bahwa sudah meninggal, tersangka menunggu malam hari dan jasad korban dibawa ke TKP awal,” sambungnya.

Kemudian, kata Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB.

“Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada A. Kami juga mengamankan penadah yang membeli handphone korban,” jelasnya.

Kusworo juga menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Tersangka dijerat dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Yul)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow